Tabloidbnn.info.Oba Utara. Telah di amankan 1 orang penyediaan jasa (Germo) PSK (pekerja Seks Komersial) dan 1 Orang PSK (pekerja Seks Komersial).
Pelaku Penyedia jasa PSK dengan inisial A P , 24 tahun Berasal dari desa Podol Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat dan PSK berinisial PB asal Morotai usia 22 tahun.
Adapun barang bukti Uang kontan Sebesar 300 Ribu Rupiah dan Tempat (Kamar siap pakai).
Penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 Pukul 00.30 Wit bertempat di Kelurahan Sofifi Kecamatan Oba Utara Tikep.
Kronologis Singkat: pada Hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 Pukul 23.50 Wit bertempat di Kel. Sofifi Kec. Oba Utara Tikep personil Polsek Oba utara menerima infomasi bahwa ada seorang pemuda yang menyediakan jasa PSK dan menawarkanya kepada masyarakat.
Dari kejadian tersebut personil Polsek Oba utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang penyedia jasa PSK (pekerja Seks Komersial) dan PSK (pekerja Seks Komersial) itu sendiri.
Keterangan pelaku bahwa dia mengaku menyediakan jasa (Germo) Untuk PSK (pekerja Seks Komersial) untuk para Pengguna dengan tarif Rp300.000 persekali main.
Selanjutnya Personil Polsek Oba Utara mengamankan pelaku di Mako polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin S.IP M.H, menghimbau kepada semua masyarakat yang berada di wilayah hukum polsek Oba Utara agar dapat melaporkan apabila mengetahui hal hal seperti kejadian tersebut, agar personil polsek Oba Utara dapat segera menindak para pelaku tindak kejahatan.