Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel -Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsiber Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh terduga pelaku pria berinisial HV(37) dan YS(44).
HV yang merupakan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong diamankan pada Selasa sore, (08/07/2025), ditepi jalan Pasar Kelua, Kecamatan Kelua.
Beraeal saat warga sekitar yang curiga terhadap HV
karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kemudian melaporkan kepada Polisi.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati HV yang berada ditepi jalan di Pasar Kelua terlihat akan menyerahkan sesuatu kepada seseorang.
Kemudian Polisi mengamankan HV dan setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat bungkusan plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
HV mengaku disuruh mengantar narkoba tersebut oleh seorang pria berinisial YS(44) yang tinggal sekampung dengannya.
Polisi kemudian membawa HV menuju kediaman YS yang saat itu sedang berada dirumah dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah milik YS.
Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya kemudian diamankan ke Polres Tabalong beserta barang bukti dari pelaku HV berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,44 gram, 1 buah kotak rokok warna hijau, 1 buah handphone warna abu-abu dan 1 potongan kecil plastic warna hitam.
Dari pelaku YS disita barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,42 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah handphone warna hitam dan 1 buah charger warna putih, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)