Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun. Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 10 hektare, di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kel Sidorejo, Kec Arsel, Kabupaten Kobar kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun, pada Kamis 10/7/2025 siang.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel, bersama Hakim Anggota Firmansyah dan Erwin Tri Surya Anandar tersebut, menjadi krusial dengan dihadirkannya empat saksi penting oleh kuasa hukum keluarga almarhum Brata Ruswanda Poltak Silitonga.
Empat saksi tersebut terdiri dari tiga personel Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng Aiptu Mochamat Jarkasi, S.H. Penyidik BNN Kota Palangka Raya, Aipda Muhammad Faisal, Bamin Biro Logistik Polda Kalteng, danBripka Wachid Rudiansyah Banit Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Kalteng,
serta satu saksi dari anggota Polres, Kotawaringin Barat.
Mereka dihadirkan, untuk memperkuat keabsahan surat keterangan tanah adat atas nama Brata Ruswanda,yang selama ini menjadi objek sengketa
Penasehat hukum Poltak menjelaskan bahwa, surat keterangan tanah adat tersebut, diterbitkan pada tahun 1973 oleh Kepala Kampung Baru saat itu Gusti Ahmad Yusuf, Meski sempat diragukan keasliannya,penyelidikan aparat kepolisian pada tahun 2014–2015 menunjukkan bahwa surat itu sah, dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam penyelidikan, Gusti Ahmad Yusuf mengakui bahwa benar dirinya yang membuat dan menandatangani surat itu. Ini membuktikan keabsahannya baik secara hukum adat maupun administratif, tegas Poltak.

Meski Gusti Ahmad Yusuf telah wafat, kesaksian para penyidik yang pernah memeriksanya menjadi bukti kuat di pengadilan. Dan pihak Kami sangat mengapresiasi keberanian para saksi dari kepolisian, dalam menyampaikan kebenaran di hadapan majelis hakim ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa penyelidikan tahun 2013 lalai menemukan dokumen pendukung lainnya, termasuk surat pinjam pakai lahan yang memperkuat klaim kepemilikan Brata Ruswanda, atas tanah tersebut.
Lebih lanjut Poltak juga menyoroti, aspek legalitas pasca-otonomi daerah pada tahun 1996, Saat itu seluruh aset daerah harus mendapatkan persetujuan Bupati, DPRD Provinsi, dan Gubernur,, yang kami pertanyakan apakah tanah ini pernah secara resmi masuk dalam dokumen aset yang disetujui.
Kesaksian dari Lokoneko, mantan Kepala Bagian Aset,juga menguatkan argumen tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melihat adanya syarat keputusan (SK) Gubernur Kalteng, yang menetapkan lahan itu sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dukungan terhadap posisi keluarga Brata Ruswanda juga datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menurut Poltak BPN menyebut tidak pernah ada pihak yang menyatakan keberatan terhadap penerbitan sertifikat, atas nama Brata Ruswanda.
Bahkan SK Gubernur yang dijadikan dasar oleh pihak lawan pun tidak pernah diperlihatkan atau ditemukan dalam arsip BPN, papar Poltak.
Pihak kami menegaskan bahwa, akan terus memperjuangkan kebenaran, Penjoliman seperti ini tidak boleh dibiarkan, baik di Kobar maupun di Kalteng secara luas Kami akan terus berjuang menegakkan keadilan, tutup Poltak.












