Polres Lamandau Gelar Pemusnahan 4,5 kg Sabu

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Nanga Bulik, Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menggelar Press Release dan pemusnahan barang bukti narkotika, hasil Operasi Antik Telabang Tahun 2025,kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi,di wilayah hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini, di Pimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono S.I.K., M.H. didampingi Kasatresnarkoba AKP Fery Endro P S.E kasihumas Herman Panjaitan, wakil bupati Lamandau Abdul Hamid perwakilan PN Lamandau dan Dinkes Lamandau, di Joglo Polres Lamandau, Kamis 17/07/2025 siang.

Kapolres Lamandau menyampaikan keberhasilan jajarannya, dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika termasuk pengungkapan sebanyak 4 (empat) Perkara dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu 2.416,92 gram, dan Pil Exstasi sebanyak 153 butir.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan pada hati ini, meliputi narkotika jenis sabu seberat total 4.532,36 Gram, dan Pil Exstasi sebanyak 149 butir, ungkap Kapolres.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polres Lamandau, dalam memberantas peredaran gelap narkotika, ujar Kapolres.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika, dilakukan dengan cara direbus dalam panci, dan disiram dengan cairan pembersih dan melarutkan barang bukti menggunakan alat khusus di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum, terang Kapolres.

Barang bukti narkotika sabu dan ekstasi ini,di bawa para tersangka dari Pontianak Kalbar, melalui jalur darat yang rencananya di edarkan di Kota Pangkalan Bun, dan Kota Sampit, wilayah Provinsi Kalteng.

Atas perbuatannya para tersangka ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah, tegas Kapolres.

Kapolres Lamandau menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas, memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lamandau, Pihaknya mengimbau masyarakat, untuk turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian setempat jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, papar Kapolres.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau beserta jajaran, dalam memberantas peredaran narkotika, serta memberikan rasa aman dan nyaman, kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum polres kabupaten Lamandau, tutup Kapolres.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *