Tabloidbnn.info Bireuen. – Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 68,60 gram dan tersangka MA dan MS dari Polda Aceh dan 1 (satu) orang Tersangka lainnya perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan berat 3,36 gram dan satu orang lainnya IS serta bb 3,36 gram, Tersangka yang terima dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional Provinsi, serahterima berlangsung di Kantor Kejaksaan Bireuen pada Jumat, (18/7/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi.SH.,MH, kepada awak media menjelaskan, perkara yang ditangani oleh Polda Aceh tersebut, bermula pada 23 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Diternarkoba Polda Aceh mendapat informasi bahwa ada target operasi yaitu Tersangka MA dan MS yang sering melakukan transaksi narkotika, menurut
Perkara yang ditangani oleh Polda Aceh bermula pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Diternarkoba Polda Aceh mendapat informasi bahwa ada target operasi yaitu Tersangka MA dan MS yang sering melakukan transaksi narkotika kemudian informen meminta saksi agar menunggu di warung Sate Tubaka Bireuen, tidak berapa lama saksi dihubungi oleh informen yang menginfokan bahwa tersangka MA dan MS sedang menuju ke warung sate tubaka, lalu saksi berpura-pura hendak membeli sabu namun meminta tester terlebih dahulu.
Selanjutnya Tersangka MA membawa saksi untuk menemui tersangka dipinggir jalan Desa Cot Nga Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, setelah bertemu dengan dengan tersangka lalu tersangka MA dan MS meminta 1 (satu) bungkus sabu untuk dites dan tersangka memberikan 1 (satu) bungkus kepada tersangka MA dan MS, kemudian sekira pukul 15.00 Wib datang beberapa orang langsung melakukan pengamanan dan menangkap tersangka dan dari penggeledahan ditemukan 22 (Dau puluh dua) bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan tidak lama kemudian tersangka MA dan MS kembali ke tempat tersebut, sehingga langsung ditangkap oleh petugas, akhirnya tersangka MA dan MS beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diserahkan dari tersangka MA dan MS yaitu satu bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit hp merk infinix warna biru, sebuah sepeda motor merk Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat motor, 22 bungkus plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dan satu unit handphone merk Oppo warna merah,” Jelasnya Munawal Hadi.
Untuk perkara selanjutnya yang ditangani BNN Provinsi Aceh bermula pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 18.00. WIB, ketika tim BNNP Aceh juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputar warung kelontong Desa Cot Nga sering terjadi penyalahgunaan narkoba, kemudian sekiranya pukul 20.30 Wib. beberapa personil BNN menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 21.00 Wib. saat tim BNNP tiba dilokasi tersebut, melihat tersangka tampak mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok milik tersangka dan selanjunya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti tersebut telah serahkan terima pada Kejaksaan Negeri Bireuen beserta Tersangka IS yaitu berupa 27 paket Narkotika Jenis shabu,dan 1 paket Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 buah pisau lipat, dan 1 unit Hp merk vivo Y12 warna biru.
Atas perbuatan tersangka MA dan MS telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terhadap tersangka IS telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di (Tahap II) ini, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.Pungkas Munawal Hadi.