abloidbnn.info. Pangakalan Bun. Polres Kotawaringin Barat kembali mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yakni TO (40) dan AG (33) pada Rabu 23 Juli 2025 kemarin.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di satu lokasi yakni di sebuah rumah, yang beralamat di Desa Batu Belaman, Kec.Kumai, Kobar Jum’at 25/07/2025.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku TO, pada kantong celana yang dipakai pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram, yang diakui miliknya, ujar Kapolres.
Tidak cukup sampai disitu, tim Satresnarkoba Polres Kobar juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku kedua yakni AG, yang pada saat itu berada di dalam kamar, terang Kapolres.
Dari penggeledahan dari dalam kamar tersebut yang terdapat pelaku kedua, kami menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong serta barang bukti lainnya, berupa satu buah korek api dan plastik klip, dan saat ini kedua terduga pelaku berikut barang buktinya, sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut, papar Kapolres.
Dari tangan keduanya, Satreskoba polres Kobar berhasil mengamankan barang bukti, berupa 13 paket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,21 gram, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, satu buah isolasi, buah korek api, dua pak plastic bening, satu buah handphone dan satu buah Dompet, ungkap Kapolres.
Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolres.