Klarifikasi Isu Lurah Pergam Berani Menantang SK Kementerian LH Mencari Keuntungan.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info| Bengkalis-Pemerintah Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau.Klarifikasi berani menentang SK Kementerian LH untuk mencari keuntungan.

Menanggapi isu yang kembali mencuat di sejumlah media online.Terkait dugaan keberanian menantang Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup(LH),demi meraup keuntungan pribadi. Isu ini ramai diberitakan/dipublikasi oleh media online pada Sabtu,28 Juni 2025.

Ada pun menyampaikan Klarifikasi ini disampai kan kepada media,Kamis 24 Juli 2025.Sekira pukul 10.30 WIB bertempat dikantor Kelurahan Pergam.

Lurah Pergam Dodi Candra secara tegas menyampaikan.Klarifikasi nya terhadap pemberitaan dari beberapa media online tersebut.Ia menegaskan bahwa seluruh surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan telah melalui prosedur resmi dan berdasarkan data yang sah,ucap Dodi.

Saya mengeluarkan surat berdasarkan kepemilikan masyarakat,yang telah dikonfirmasi dengan pemilik lahan.Batas-batas sempadan,RT,RW dan juru ukur,serta dilengkapi pernyataan dari penjual dan pembeli,jelas Lurah Pergam.

Tambah Dodi menjelaskan bahwa sejak diterbitkan nya pemberitahuan untuk tidak lagi menerbitkan surat tanah.Pihak nya tidak pernah lagi mengeluarkan satu pun surat jual beli.Termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Sejak larangan itu berlaku,saya tidak pernah menerbitkan surat apapun.Jika ada yang mengeluarkan surat,maka itu jelas sudah melanggar aturan yang ada,pungkas Dodi Candra.

Sementara itu berbeda tempat dihari yang sama awak media.Menjumpai warga setempat ia juga pekerja diahan Hakam.Saat awak media mencari tau tentang lahan, yang 100 hektar yang dipublikasi beberapa media online.

Masyarakat itu membantah pemberitaan yang menyebutkan nama Hakam menguasai lahan seluas 100 hektar tidak benar, dan jika sekitar 20 hektar saja itu yang benar,pungkas masyarakat tersebut tidak mau menyebut nama.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Pergam. Kepada media ini ia mengatakan bahwa selama ini, berdasarkan pengetahuan nya.Nama Hakam belum pernah terdengar sebagai pihak yang menguasai, lahan dalam skala besar, ucap tokoh masyarakat tersebut.

Sejauh yang saya tahu Hakam tidak pernah memiliki/menguasai lahan seluas itu. Saya pribadi sangat menyayang kan ada nya, data dan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan beredar di berita media online beberapa waktu yang lalu, jelas nya.

Tambah tokoh masyarakat lagi sangat disayang kan dalam penulisan pemberitaan yang mengatakan lahan itu lahan HL.Kami dari warga setempat memohon agar bisa memberi acuan atau keterangan, yang positif tentang apa yang di maksud dengan lahan HL. agar kami sebagai warga dapat.

Kami sebagai warga agar memahami dan mengetahui nya seperti apa HL.Dan untuk kedepan nya kami selaku warga, yang tidak mengetahui ini. Agar bisa mengerti dengan hutan lindung atau hutan lain nya, pungkas tokoh masyarakat setempat.(Tarmizi/tim).

Penulis: TarmiziEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *