Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Tapanuli Selatan. Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP IR Sitompul SH,MH beserta tim berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan Selasa (05-08-2025) sekira pukul 01.30 wib

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba Gindo Harahap (49) di desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara Tapanuli Selatan, masyarakat merasa senang karena selama ini diketahui pelaku merupakan seorang yang sangat meresahkan warga masyarakat, merusak generasi muda dengan memperjual belikan narkoba jenis Sabu-sabu.

Semula Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara, atas informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan berangkat ke lokasi target dan setibanya dilokasi target langsung melakukan penyelidikan. Selasa (05-08-2025) sekira pukul 01.30 wib Personil Satres Narkoba Polres Tapsel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada didepan rumahnya kemudian Personil Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku bernama Gindo Harahap lalu melakukan pemeriksaan badan dan pakaian dimana dari saku sebelah kiri depan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya Gindo Harahap dibawa kedalam rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan kepemilikan narkoba lainnya , terdapat dari atas lemari yang berada diruangan tamu ditemukan barang bukti Narkoba.

Dari hasil introgasi terhadap Gindo Harahap saat di TKP menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Doni Wijaya Kesuma (lidik) sebanyak 20 (dua puluh) Dji dengan harga Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) dan uangnya dibayarkan setelah sabu-sabu terjual.

Gindo Harahap membeli sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali secara eceran, sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli sabu-sabu dari Doni Wijaya Kesuma.

Selanjutnya Gindo Harahap pelaku penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut , adapun barang buktinya sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.5 (nol koma lima) Gram, Uang tunai sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah),1 (satu) unit handphone merk infinix warna ungu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi, dengan Nomor Rangka : MH1JMF216SK443773, Nomor Mesin : JMF2E1442690, 1 (satu) buah tas warna Hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu-sabu dan dibalut dengan tissu warna Putih seberat 7.00 (tujuh) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu dan dibalut dengan tissu warna Putih seberat 3.00 (tiga) Gram, 1 (satu) kotak rokok Dji Samsoe warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 3.5 (tiga koma lima) Gram, 1 (satu) bungkus plastik Assoy warna Putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong

AKP IR Sitompul SH,MH Kasat Res.Narkoba menjelaskan pada awak Media Selasa (05-08-2025) mengatakan ” Gindo Harahap ( 49) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terancam
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” pungkasnya (***)

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *