Tabloidbnn.info. Simalungun, tabloidbnn info -* Upaya Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kali ini tim dari Polsek Bangun Polres Simalungun Polda Sumut berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pelaku beserta Barang Buktinya pada hari Hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira Pukul 17.30 Wib
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Huta 3 Nagori Senio Kec. Gunung Malela Kabupaten Simalungun tepatnya di rumah milik Andre sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun beserta Anggota melakukan Penyelidikan ke TKP. Sesampainya di TKP sekira Pukul 17.30 Wib Petugas melihat seorang laki-laki yang ciri cirinya sesuai dengan Informasi dari masyarakat tersebut sedang berada didepan rumahnya, selanjutnya petugas mengamankan laki-laki tersebut dan dianya mengaku bernama Andre. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di TKP dengan disaksikan oleh Pangulu Nagori Senio dan Gamot Huta 3.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Plastik klip besar warna bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) buah plastik klip kecil warna bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman Aqua, 1 (satu) buah tempat rokok Surya berbentuk bulat warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik serta berisi Plastik klip bening kosong, 1 (satu) Unit HP Merk Redmi warna hitam, Uang sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah)
Setelah itu selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Andre, ia mengaku telah membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Ozi Saputra pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 700.000,-.selanjutnya Petugas melakukan pengembangan kerumah Ozi Saputra. Sesampainya di rumah Ozi Saputra pelaku langsung mengamankan Ozi Saputra dan mengamankan Barang Bukti berupa : *1 (satu) Unit HP Merk Vivo warna biru yang didalamnya berisi foto slip pengiriman uang.
Setelah dilakukan Interogasi terhadap Ozi Saputra, dianya mengaku telah Menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Andre pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 700.000,-.
Kemudian Ozi Saputra mengaku sudah sebanyak 2 (dua) kali menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Andre masing-masing 1 gram dengan harga Rp. 700.000,-. Selanjutnya Ozi Saputra mengaku bahwa Dianya memperoleh Narkotika Jenis Sabu dari Seorang laki-laki yang bernama Bembeng yang beralamat di Bandar Siantar dengan Harga Rp. 700.000,- dan sudah mengirimkan uang pembelian sebanyak Rp. 300.000,- melalui BRI Link ke Nomor DANA milik Bembeng.
Selanjutnya Petugas melakukan Pengembangan ke Bandar Siantar untuk menangkap Bembeng Akan tetapi Bembeng tidak dapat ditemukan dan diduga melarikan diri.
Untuk proses Penyidikan lebih lanjut terduga Pelaku dan Barang Bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Bangun dan diserahkan ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan Pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polsek Bangun.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya dugaan Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Bangun. Ini membuktikan kesadaran masyarakat akan bahaya Narkoba semakin meningkat”ujar AKP R. Simarmata.
Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata berharap dengan terungkapnya kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan Narkoba dan mencegah munculnya kasus-kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat serta mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bangun – Polres Simalungun.