Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun, Satreskoba Polres Kotawaringin Barat mengamankan seorang pria berinisial RA (27),yang mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin 25/8/2025) pukul 00.15 WIB,di Area SPBU di Jl.A.Yani, Desa Karang Mulya,Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa,S.I.K. menjelaskan bahwa, penangkapan terduga pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa pelaku kerap melancarkan aksinya dengan menjual barang haram tersebut.
Saat petugas melakukan penggeledahan, pada tas selempang yang saat itu dipakai pelaku, ditemukan satu lembar tisu yang didalamnya terdapat empat paket plastik klip berisi sabu, dengan berat 36,55 gram yang diakui miliknya, terang Kapolres.
Lebih lanjut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah pipet kaca, dan satu buah gawai atau handphone, ujar Kapolres.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar, guna pemeriksaan lebih lanjut, imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku RA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolres.