Tabloidbnn.info. Batam – Terkait polemik Super Z Club di pasar Aviari kecamatan batu aji pada saat rapat dengar pendapat ( RDP ) komisi 2 DPRD kota Batam, mengenai persoalan Perijinan dan pajak hiburan malam, Abdul Kadir atas nama manajemen super Z Club, menyampaikan beberapa hal kepada media.
Menurut kadir mengenai Perijinan kita sudah lengkap dari pemerintah kota Batam, jika di katakan kurang, ijin apalagi yang harus kita urus, termasuk ijin keramaian sudah ada dari kepolisian.
Terkait dengan pajak pada saat masa promo dan sewaktu pengurusan izin kita telah sampaikan bahwa masa promo percobaan kita tidak memungut tax ( pajak) dengan pengunjung, dan setelah nomor wajib pajak dikeluarkan oleh pemko Batam, kita membayar pajak, sesuai dengan regulasi yang ada.
Sebab yang di persoalkan dalam RDP ada 2 hal, pertama ijin dikatakan belum lengkap dan yang kedua kita tidak membayar pajak.
Menyangkut Persoalan agensi dalam mendukung tempat hiburan malam, agensi sipat nya kita kontrak dan tidak masuk ranah manajemen super Z Club.
Apabila ada hal yang kira – kira terkait dengan agensi seperti penampilan Dancer mereka memiliki ijin Dancer, tetapi pada saat RDP tidak di libatkan karena kita kontrak dengan mereka dan mereka bukan bagian dari manajemen super Z Club.
Akibat masalah tersebut berkembang opini Tarian erotis atau striptis yang masuk kategori porno grapi, semua itu telah kita benahi dan perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, kita selama ini tidak pernah menantang’ siapapun dalam Masalah ini, justru kita minta bimbingan dan pengawasan dari pihak terkait.
Opini – opini yang berkembang selama ini, seakan memojokkan kita, dan selaku pengusaha kita berinvestasi di kota Batam, tentu harus patuh dengan segala ketentuan yang berlaku.
Jika kita mau jujur tempat hiburan malam ( THM ), banyak di kota Batam, yang terjadi di tempat lain seperti penampilan Dancer sama dengan apa yang terjadi tempat kita, namun karena masing masing pihak memandang dengan sudut pandang yang berbeda – beda kita cukup memahaminya, sejatinya kita bisa saling memahami dan komunikasi pintanya.
Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, atas polemik tersebut angkat bicara, mengenai hal tersebut, sebetulnya setelah saya cek Perijinan ternyata lengkap dan pada saat RDP memang surat agency tersebut tidak dibawa, dan ijin yang di miliki sesuai peruntukannya yaitu Dancer.
Jadi masalah ini sebetulnya terlalu di besar – besar dan perlu diingat menjaga investasi di Batam adalah tugas dan tanggung jawab kita semua, oleh karenanya jangan sampai pengusaha merasa tidak nyaman.
Dan saya juga berharap seluruh pengusaha dan menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi yang telah di tentukan.
Mengenai ada bahasa yang keluar di saat RDP minta usaha tersebut harus di tutup, itu mungkin ucapan yang sedang emosional, karena untuk menutup suatu badan usaha, harus melalui tahapan, peringatan lisan dan tertulis,jika tidak diindahkan baru Pemko Batam pihak yang memiliki wewenang dan tanggungjawab mengeluarkan perijinan terhadap badan usaha bisa mencabut izin, sementara Super Z Club tidak pernah mendapatkan peringatan baik lisan maupun tertulis dari pemko Batam, disebabkan memang ijinnya lengkap tutupnya.( Redaksi )