BBPOM Dan Polisi Bongkar Peredaran Obat Jenis Tramadol, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Bireuen.  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka berinisial AP beserta barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh dalam kasus tindak pidana obat-obatan yang mengandung psikotropika.

Proses penyerahan tanggung jawab tersangka (tahap II) tersebut berlangsung di ruang tahap II Kejari Bireuen, dan AP langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen, Selasa (26/8/2025)

Perkara ini bermula pada hari Rabu 28 Mei 2025, sekiranya pukul 14.00 Wib petugas BBPOM mendapatkan informasi tentang adanya paket yang diduga berisi obat-obatan tertentu yang termasuk obat Psikotropika Jenis Tramadol dikirimkan oleh tersangka dengan nama penerima saksi Ryan.

Lewat informasi tersebut petugas BBPOM berkoordinasi dengan petugas dari Polres Bireuen lalu, dan selanjutnya Kepolisian melalui Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan pemantauan terhadap pengiriman paket yang diantar oleh kurir kepada saksi Ryan yang beralamat di Jalan. Lung Daneun Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Dari hasil pengamanan yang oleh tim Satresnarkoba Polres Bireuen terhadap saksi Ryan terdapat paket yang berisi obat-obatan yang diduga Psikotropika Jenis Tramadol.
Didalam isi paket tersebut terdapat obat tanpa label yang diduga tramadol sebanyak 400 butir dan obat Riklona (Clonazepam) sebanyak 10 butir, dan pengembangan terus dilakukan oleh petugas BBPOM bersama anggota Polres Bireuen mendatangi rumah tersangka di Dusun Blang Karieng dan masih di Desa yang sama (Alue Krueb).

Setelah petugas menginterogasi tersangka (AP), kemudian petugas menemukan lebih banyak lagi obat – obatan dari hasil yang ditunjukkan oleh tersangka yang merupakan barang tersebut milik tersangka sendiri.

Selanjutnya petugas yang didampingi oleh Kepala Desa melakukan penggeledahan di kamar tidur (AP) tersangka, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik hitam berisi 40 (empat puluh) butir Tramadol, 13 (tiga belas) butir tablet Riklona, 1(satu) butir Thramed, 4 (empat) butir trihexyphenidil, dan 4 (empat) butir dumolid, serta 4 (Empat) butir Eurofiss, 6 (enam) butir Alprazolam kimia farma, 16 (enam belas) butir Alprazolam otto phrmaceutical, 5 (lima) butir alprazolam mersi, juga 6 (enam) butir alprazolam OGBdexa serta 9 (sembilan) butir Atarax, strip kosong alprazolam sebanyak 1 (satu) buah, dan buku penjualan obat sebanyak 2 (dua) buah serta 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15. barang bukti bersama tersangka di angkut ke Polda Aceh.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AP dijerat Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelas Wendy (MZ)

Penulis: MuzakkirEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *