Tabloidbnn.info Kota Kupang Nusa Tenggara Timur-(NTT) Tiga mantan karyawan Heo Pub & Karaoke Kupang menaruh harapan besar pada putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, usai mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Perusahaan hiburan malam Heo Pub & Karaoke yang berlokasi di Kota Kupang itu diketahui milik Viktor A.Y. Dimoe Heo, A.Md, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Para penggugat menilai PHK dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pemberian hak-hak normatif sebagai pekerja.Perusahaan hiburan malam yang berlokasi di Kota Kupang itu diketahui milik Viktor A.Y. Dimoe Heo, A.Md, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Para penggugat menilai PHK dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pemberian hak-hak normatif sebagai pekerja.
Kasus ini merupakan gugatan kedua setelah gugatan pertama sempat diputus dengan amar NO (niet ontvankelijk verklaard).
Sidang saat ini telah memasuki tahap kesimpulan, di mana kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim yang dipimpin Ketua Putu Dima Indra, S.H., bersama dua hakim anggota Paulus Naro, S.H., M.H. dan Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H.,
Para penggugat meminta Hakim agar menilai dengan cermat bukti-bukti yang diajukan, termasuk surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.
“Bukti kami sudah sangat jelas, salah satunya rekomendasi dari Dinas Nakertrans NTT yang menunjukkan bahwa PHK ini tidak sesuai aturan. Kami berharap hakim memberi putusan yang seadil-adilnya,” ujar salah satu penggugat.
Para mantan karyawan menilai PHK yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Tindakan PHK sepihak oleh Manejemen Heo Pub & Karaoke Kupang terhadap Karyawan tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum,”
Mereka menegaskan, gugatan ini bukan hanya untuk memperjuangkan hak pribadi, tetapi juga menjadi preseden penting agar pekerja lain di NTT tidak mengalami nasib serupa.
Ketiga karyawan yang menggugat perusahaan hiburan malam tersebut adalah Tenny Marsco Tapatab, Andreas Peterson Rano Baki, dan Jemi Jusprianus Ratu Ie.
“Saya diberhentikan begitu saja tanpa alasan jelas. Waktu itu saya sedang sakit dan dirawat di RS Siloam. Setelah tiga hari, saya justru diminta tidak kembali bekerja tanpa penjelasan,” ujar Jemi kepada wartawan, Selasa (27/8/2025).
Selain menuntut pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya, para penggugat juga meminta agar putusan majelis hakim dapat dieksekusi langsung (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun tergugat mengajukan kasasi. Mereka juga mendesak agar tergugat menanggung seluruh biaya perkara.
Kasus Viktor Dimoe Heo sebagai pemilik HEO Pub & Karaoke menarik perhatian publik. Sebagai anggota legislatif dari PDIP, ia dinilai semestinya memahami dan menjunjung tinggi aturan ketenagakerjaan.
“Kami hanya minta hak kami dibayar sesuai undang-undang. Jangan sampai jabatan politik digunakan untuk mengabaikan hak-hak pekerja kecil seperti kami,” tegas Jimmy salah satu penggugat.
(*Mike).