Tabloidbnn.info. Timika. Menanggapi Pokja di Mimika diambil dari luar Kabupaten, bahkan provinsi lainnya, sehingga Pemerintah perlu membuat satu Perda, yang isinya : Diluar Kabupaten Mimika tidak boleh mengikuti lelang.
Utamakan untuk Pokja Pengusaha Kabupaten Mimika (lokal), untuk mencegah pajak tidak masuk ke pemerintah daerah lain, mengingat Pokja/pelaku Pokja dari luar Mimika.
Jadi perlu diterapkan SITU, SIUP, TDP, dan Pajak harus dari Kabupaten Mimika.
Berdasarkan hal diatas, seorang tokoh Pemuda yang juga Ketua KNPI Awen Magai, menyampaikan agar Executive dan Legislatif harus merubah Regulasi, menertibkan Peraturan Daerah.
Perlu diterapkan Peraturan Daerah yang benar benar melindungi agar pekerja/pelaku dari luar Mimika, tidak seenaknya mengambil pekerjaan di Mimika.
Ini menjadi atensi kepada Pemerintah agar menerapkan peraturan pelarangan orang lain ikut lelang pekerjaan di Pemerintah Daerah Mimika, karena ini sangat berdampak kepada pendapatan Daerah di Kabupaten Mimika, ujar Awen menutup tanggapannya.












