Satgas PKH Telusuri Jalan Tikus Dan Bebukitan, Eksekusi Lahan Sawit Illegal di Areal TNGL

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Langkat – Dalam Upaya Menyelamatkan Hutan Konservasi Dunia, Tim Satgas PKH bersama Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Kembali Mengeksekusi 50 Ha Lahan Sawit Ilegal.

Kali Ini, Lahan Sawit Ilegal Tersebut Berada di Arah Timur Provinsi Sumatera Utara, Tepatnya di Barak Induk Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Jum’at, (19/9/2025).

Sebelum Menuju ke Titik Lokasi Lahan Sawit Ilegal Yang Dirambah Oleh Oknum-oknum Yang Tidak Bertanggungjawab Tersebut, Dankorwil Satgas PKH Bersama Tim Bercengkrama Bersama Sambil Menikmati Secangkir Kopi Yang Disuguhkan Oleh Warga Desa Harapan Maju.

Selanjutnya, Dankorwil Satgas PKH Bersama Tim Melaksanakan Ibadah Shalat Jum’at Berjamaah  Di Mesjid Desa Setempat.

Kemudian, Dengan Mengendarai Sepeda Motor Trail, Dankorwil Satgas PKH Bersama Tim Melanjutkan Perjalanannya Yang Dipandu Oleh Personil BBTNGL Untuk Menuju Ke Titik Lokasi Lahan Sawit Ilegal Yang Masuk Dalam Areal TNGL Untuk Dieksekusi.

Satu Persatu, Sepeda Motor Trail Yang Dikendarai Oleh Tim Satgas PKH Mulai  Menyusuri Jalan Setapak Dan Mendaki Bebukitan Dan Melewati Jurang-jurang yang Terjal dan Hanya Bisa Dilalui Oleh Sepeda Motor Saja.

Tak Dipungkiri Sesekali, Roda Sepeda Motor Pun Tergelincir dan Terperosok Saat Mendaki Bebukitan. Hingga Akhirnya Dankorwil Satgas PKH Bersama Tim Tiba Di Lokasi Lahan Sawit Ilegal yang Akan Dieksekusi.

Kedatangan Dankorwil Satgas PKH dan Rombongan Ke Lokasi, Tidak Lain Untuk Memastikan Dan Memberikan Semangat Kepada Para Personil Satgas PKH Dalam Melakukan Eksekusi Lahan Sawit Ilegal Yang Ditanami Oleh Oknum-oknum Perambah.

Dankorwil Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kampanye kesadaran publik. “Hentikan Sawit Ilegal, Wujudkan Restorasi TNGL”.

Dihimbau Kepada Masyarakat Untuk Tidak lagi membuka atau menanam sawit di kawasan taman nasional karena hal tersebut adalah tindak pidana kehutanan, tegas Dankorwil Satgas PKH.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu, 10 September 2025 yang Lalu, Dankorwil Satgas PKH Bersama Kabid Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat BBTNGL juga telah melakukan penertiban 30 Hektare Sawit Ilegal yang diserahkan secara Sukarela oleh warga Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *