Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Menanggapi keluhan masyarakat terkait pengerukan parit pembatas kebun kelapa sawit yang telah meresahkan di jalan Nasional tepatnya di desa Paya Awe Kecamatan Karang Baru, PTPN 4 Regional VI merespon cepat dan akan segera memperbaikinya.
Pernyataan itu disampaikan oleh SEUP Operation PTPN 4 Regional VI, Zein Ichwan saat menghadiri undangan Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Jum’at, (26/9/2025) pagi.
SEUP Operation PTPN 4 Regional VI, Zein Ichwan menyampaikan, bahwa pihaknya telah meninjau lokasi tersebut serta telah melakukan rapat internal dan akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat desa Paya Awe terkait parit pembatas kebun kelapa sawit yang kian menggerus jalan nasional Medan – Banda Aceh tersebut.
Sore ini kita akan turun kembali ke lapangan untuk melihat titik-titik yang urgen (darurat) dan besok dijadwalkan akan dilakukan perbaikannya,” ucap SEUP Operation Zein Ichwan dihadapan para anggota DPRK Aceh Tamiang yakni Ketua Komisi II, Sarhadi, Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Taini dan Tiga anggota Komisi II, Ishak Ibrahim, Jamil Hasan dan Rosmalina.
Selain itu, pihak PTPN 4 Regional VI juga berjanji akan melakukan pemeliharaan dan perawatan parit pembatas jalan tersebut secara berkelanjutan, sebut Zein Ichwan yang turut didampingi oleh Plh Manager Kebun Lama, Hardianto, Kasubag Peternakan dan Keamanan, Agung Ibrahim Hasibuan, Kasubag Humas, M. Febriansyah, Asisten Tanaman Afdeling VI, Rusdi.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Sarhadi menyampaikan, bahwa terkait kondisi jalan nasional itu telah diatur dalam Qanun Aceh Tamiang, nomor 10 tahun 2013 yang mengatur tentang tatacara penanaman Kelapa Sawit oleh perusahaan yang berada di Jalan Nasional.
Dijelaskannya bahwa, untuk jarak tanam kelapa sawit milik perusahaan kelapa sawit di jalan nasional berjarak 50 meter, untuk jalan Provinsi 30 meter dan untuk jalan Kabupaten 20 meter,” ujar Sarhadi.
Menurut Sarhadi, pengerukan parit yang terlalu berdekatan dengan jalan nasional tersebut dianggap sangat rawan dan dapat menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan,” ungkap Sarhadi.
Dikesempatan itu, anggota Komisi II, Ishak Ibrahim mengatakan, usia tanaman kelapa sawit milik PTPN 4 Regional IV diseputaran desa Paya Awe yang masih berumur remaja, kondisi ini agar dapat dijaga keseimbangannya dengan aturan yang ada.
“Tentu persoalan kecil ini ada solusinya sehingga tidak merusak tatanan yang ada,” ungkap Ishak.
Sementara itu, Saiful Alam selaku tokoh masyarakat Kecamatan Karang Baru, yang turut hadir dalam pertemuan itu meminta pihak PTPN 4 Regional VI agar tidak hanya membuat trocok penahan erosi parit, tetapi parit harus ditutup dan digeser dari yang ada, supaya jarak jalan dengan parit tidak terlalu dekat.
Saiful juga berharap agar perusahaan juga dapat membuka lapangan kerja bagi warga yang berdomisili diseputaran HGU untuk menumbuhkan keharmonisan antara Pihak PTPN IV Regional 6 dengan masyarakat.
Pantauan media, hasil pertemuan antara Komisi II DPRK Aceh Tamiang dengan PTPN 4 Regional IV yang dihadiri, SEUP Operation Zein Ichwan, Plh Manager Kebun Lama, Hardianto, Kasubag Peternakan dan Keamanan, Agung Ibrahim Hasibuan, Kasubag Humas, M. Febriansyah, Asisten Tanaman Afdeling VI, Rusdi dan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Sony tersebut membuahkan hasil yang positif.












