Perusahaan di Kalimantan Tengah, Diwajibkan Cantumkan Kewajiban Pajak Alat Berat

  • Bagikan

Tabloidbnn.info, Palangkaraya.  Polemik pajak alat berat kembali mencuat di Kalteng, anggota komisi I DPRD Kalimantan Tengah Purdiono menegaskan, perlunya aturan yang jelas dan sosialisasi menyeluruh dari pemerintah, setelah kewenangan pemungutan pajak alat berat, di kembalikan ke pemerintah provinsi.

Memang dulu itu Kewenagan provinsi, tapi sempat dibatalkan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor, dan tidak melewati jalan raya, terang Purdiono Senin 29/09)2025.

Terkini aturan baru telah menetapkan, alat berat kembali menjadi objek pajak provinsi, karna itu inventarisasi alat berat yang beroperasi di Kalteng, perlu segera dilakukan, dan perlu kerjasama antar lintas sektor baik dengan instansi aparat penegak hukum, maupun dinas-dinas teknis terkait, karena sesuai undang-undang terbaru ini sudah menjadi kewenagan provinsi Kalteng, ujar Purdiono.

Ia juga menyoroti perusahaan yang enggan membayar pajak alat berat, dengan alasan unit yang digunakan merupakan sewaan dari luar daerah, dan sudah dibayarkan ditempat asal.

Beberapa perusahaan nakal, tidak serta merta mau membayar pajak alat berat, mereka bilang sudah bayar didaerah asal padahal alat berat itu beroperasinya di Kalteng, ungkap Purdiono.

Kami mendesak pemerintah pusat, memberikan kepastian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan pajak alat berat tersebut, dan pajak dari alat berat ini harus jadi salah satu sumber pendapatan daerah, jangan sampai kita kehilangan potensi ini hanya karena tidak jelas kewenangannya, tegas Purdiono.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, mencatat ada lebih kurang 7000 Unit alat berat diwilayah tersebut, 80 persen diantaranya sewaan dari luar daerah, seperti dari Kalsel, Kaltim, Kalbar, hingga dari luar pulau.

Itu yang menjadi masalah, mereka anggap sudah bayar pajak alat berat diluar, jadi tidak perlu lagi bayar disini, padahal mereka bekerja di Kalteng ini, dan mereka wajib bayar pajak didaerah sini juga, pungkas Purdiono.

Ia mendorong, agar kewajiban pajak dicantumkan secara eksplisit dalam kontrak proyek, kalau mereka punya kontrak kerja di Kalteng, disitulah kita bisa tarik pajaknya, dan Dinas yang memberikan pekerjaan harus mencantumkan kewajiban pajak alat berat tersebut.

Saya berharap Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran segera turun tangan langsung, untuk menyelesaikan persoalan ini agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat tidak terus hilang percuma, tutup Purdiono.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *