Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Maulizar Zikri menilai Field Manager (FM) PT. Pertamina Rantau, Tomi Wahyu Alimsyah tidak ada keseriusannya dalam menindaklanjuti urusan pembuatan 24 sertifikat tanah warga desa Dalam Kecamatan Karang Baru.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Maulizar Zikri pada Rapat Dengar Pendapat antara PT. Pertamina EP Rantau dengan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Komisi III DPRK, Datok Penghulu Kampung Dalam, Datok Penghulu Kampung Suka Jadi dan Ketua Forum CSR, di Ruang Banggar DPRK setempat terkait pengembalian sertifikat tanah milik warga.
Padahal, kata Dekdan sapaan akrab Maulizar Zikri, dari keterangan yang diterima DPRK, transaksi jual beli tanah dimaksud terjadi pada tahun 2021 dan 2023, hal ini menimbulkan rasa kekecewaan bagi warga bersangkutan beserta Datok Penghulu dan perangkat desa.
Jawaban baru didapatkan setelah DPRK meminta Pertamina untuk menghadirkan Notaris/ PPAT yang dipercaya Pertamina Rantau, PPAT Netti Sumiati, SH, SpN, MKn yang menyatakan baru menerima dua berkas Sertifikat dari Pertamina Rantau pada dua Pekan lalu.
“DPRK diminta bantuan oleh masyarakat desa Dalam dan Suka Jadi, namun informasi menyampaikan kepada kita belum direalisasi soal Sertifikat maupun penyaluran CSR yang dijanjikan PT Pertamina, maka hari ini kita butuh bagaimana penjelasan yang akurat dari PT Pertamina, soal serifikat terjawab sudah karena kedatangan Notaris,” ujar Maulizar Zikri.
Disebutkannya, proses pengurusan Sertifikat tanah sejak tahun 2021 sampai 2025, belum juga terealisasi, merupakan hal yang aneh dan luar biasa.
“Selama 4 tahun proses, Sertifikat belum juga selesai, ya jelas tidak selesai, ternyata baru dua Minggu lalu baru mulai dilakukan, itupun baru dua sertifikat yang diterima Bu Neti dari Pertamina,” ungkap Maulizar.
Sementara itu, Irwan Effendi dan Muazzin, dua orang anggota DPRK Aceh Tamiang ini juga mengucapkan hal yang sama tentang kekecewaannya terhadap PT Pertamina Rantau Field yang tidak serius dan bertele-tele dalam pembuatan sertifikat warga desa Dalam yang merupakan ring satu-nya Pertamina karena didalam desa tersebut terdapat sumur minyak yang aktif beroperasi, demikian juga dengan Desa Suka Jadi Kecamatan Karang Baru yang tidak lagi mendapatkan dana CSR selama tiga tahun berturut.