Tabloidbnn.info. Kuala Kapuas. Seorang ibu dan anak di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kandang babi, dengan total 20 paket siap edar seberat 11,35 gram, Minggu 05/10/2025.
Pelaku berinisial RW (49) dan R (31) telah diamankan petugas pada Jumat 3 September 2025 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo.
Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bukti hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya di lokasi, terang Hengky.
Selain mengamankan kedua pelaku ibu anak ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika, diantaranya satu pak plastik klip merek ZIP IN, dua plastik warna hitam, satu timbangan digital abu-abu, dua dompet bermotif bunga (warna pink dan hitam), satu tas warna abu-abu, serta satu unit ponsel warna hijau, ungkap Hengky.
Lebih lanjut Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp850 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu tersebut, dan Kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak, beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut, papar Hengky.
Atas perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, tutup Hengky.