Mediasi Keempat Dugaan Penyerobotan Lahan Nertian Lenda Berlangsung Alot, Dokumen PT. MUTU Belum ada Titik Temu

  • Bagikan

Tabloidbnn,info. Bartim – Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur kembali menggelar mediasi keempat antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dan pihak PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU), terkait sengketa lahan di Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau, Senin (6/10/2025) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur.

Mediasi dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, serta dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait, seperti perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, Kejaksaan Negeri Barito Timur, ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Camat dan Kapolsek Pematang Karau, jajaran Badan Kesbangpol, perwakilan PT. MUTU, serta keluarga ahli waris Nertian Lenda berlangsung alot

Agenda utama mediasi kali ini adalah sinkronisasi data kepemilikan dan pembebasan lahan, sebagaimana telah disepakati dalam mediasi sebelumnya pada 29 September 2025. Dalam kesepakatan tersebut, PT. MUTU berkomitmen membawa dokumen pembebasan lahan sesuai titik yang disengketakan, yakni di Desa Ketab.

Namun, proses mediasi kembali mengalami kebuntuan setelah PT. MUTU menyampaikan dokumen pembebasan lahan yang justru merujuk pada lokasi berbeda, yaitu di Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan berita acara pertemuan sebelumnya dan menimbulkan ketegangan dalam diskusi.

“Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan masih menjadi kendala utama. ‘Pihak PT. MUTU hanya menyampaikan satu berkas data sebagai dasar penyelesaian lahan, sementara pihak ahli waris menilai data tersebut belum lengkap dan tetap menginginkan penyelesaian melalui jalur adat,’ ujarnya.

Menurutnya, PT. MUTU bersikukuh menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, sedangkan ahli waris meminta agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme adat. Atas dasar perbedaan tersebut, tidak ditemukan titik temu dalam mediasi keempat ini.

“Tim PKS sudah memberi kesempatan kepada keduanya untuk menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Ari Panan.

Ia juga menegaskan bahwa Tim PKS mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum ataupun merugikan pihak lain selama proses lanjutan berlangsung.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi keempat ini, Tim PKS secara resmi menyatakan tugas fasilitasi mediasi telah selesai. Pemerintah Kabupaten Barito Timur tetap berharap agar kedua belah pihak dapat menempuh jalur penyelesaian yang damai, menghormati proses hukum, serta menjaga kondusivitas wilayah. ( td )

Penulis: Tamiati DewiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *