Tabloidbnn.info | Ternate – Polsek Oba Utara berhasil mengamankan 109 Botol Miras Cap Tikus saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan barang barang titipan yang di kirim dari Sulawesi Utara (Manado) menuju ke Pelabuhan laut Sofifi Kecamatan Oba Utara Tikep mengunakan kapal Cantika Lestari 7F, sekitar pukul 21.00 WIT, Jum’at, (10/12025).
Penangkapan Miras Cap Tikus tersebut dilakukan oleh petugas Anggota Pos PAM pelabuhan Darco Bripka Fahri Abdullah dan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara.
Penangkapan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NM(50) Kecamatan Manado Tengah ditangkap bersama barang bukti 109 botol ukuran 1,5 liter minuman keras jenis Cap tikus sesuai Peraturan Daerah (Perda) 01 Kota Tidore tahun 2018
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Personil PAM Pelabuhan Darco dan Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara dibawah arahan Kapolsek OBA Utara Ipda Suherlin S.IP M.H.
Sebelumnya, penangkapan tersebut berawal anggota Pos Pam pelabuhan dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara mencurigai barang yang di bawa oleh seorang penumpang di Kapal Cantika Lestari 7F.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata barang tersebut adalah miras jenis cap tikus sebanyak 109 botol ukuran 1,5 liter yang di kemas di dalam sebuah kardus dan rencananya akan di bawa ke Halmahera Tengah Lelilef.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin menghimbau agar para penumpang yang menggunakan jalur penyebrangan laut, jangan coba coba untuk menyelundupkan miras di wilayah hukum Polsek Oba Utara baik melalui jalur laut maupun darat.
Kepada masyarakat yang mengetahui adanya minuman keras selundupan dari luar dan ke sofifi untuk dapat segera melapor ke pihak berwajib khususnya Polsek Oba Utara, tegasnya.












