Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo, S.H., pada Jumat sore (13/09/2024), mengamankan seorang pria berinisial TAJ(52) warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, disebuah pondok perkebunan di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Berawal saat seorang pria berinisial MAS pada malam, (01/05/2024), datang kerumah pelapor AIA(39), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, yang menyampaikan bahwa temannya berinisial FAH ingin menyewa sebuah mobil penumpang dengan sewa 325 ribu rupiah perhari, selama 10 hari.
Sewa terus diperpanjang dan pembayaran selalu lancar selama 1 bulan lebih, hingga pada Rabu, (05/06/2024), korban AIA menghubungi MAS supaya mengembalikan dahulu mobil tersebut guna dilakukan servis berkala.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan MAS kepada FAH dan keesokan harinya FAH menyampaikan bahwa mobil tersebut akan diantarkan oleh pelaku TAJ.
MAS kemudian menanyakan kepada TAJ keberadaan mobil tersebut, dan TAJ menyampaikan bahwa mobil tersebut akan dilanjutkan sewanya dan hingga Sabtu, (08/08/2024), pembayaran uang sewa masih lancar, akan tetapi setelah itu tidak pernah lagi dibayarkan dan mobil juga tidak dikembalikan kepada korban AIA.
Merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar 225 juta rupiah, kemudian korban melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku TAJ yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak beserta barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna hitam beserta STNK dan 1 lembar surat keterangan kredit dari perusahaan pembiayaan, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)