Polsek BTS Ulu Ringkus Dua DPO Pelaku Curat yang Meresahkan Warga

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | ​Musi Rawas – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) BTS Ulu, di bawah wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kedua DPO yang berhasil diamankan berinisial FR (35), warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, dan JA (36), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

​Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

​Konfirmasi Kapolsek

​Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

​”Benar, kami berhasil meringkus dua buronan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan tersangka berinisial FR dan JA,” tegas Kapolsek.

​Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Ops Sikat II Musi, yang berfokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana Curas, Curat, Curanmor (3C), Narkotika, dan Premanisme.

​Kronologi Penangkapan

​Penangkapan terhadap kedua DPO ini bermula dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan personel Polsek BTS Ulu berdasarkan Laporan Polisi LP B 10 /IX / RES MURA / SPK / Sek BTS Ulu Tanggal 17 September 2025.

​Polsek BTS Ulu gencar melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para pelaku tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat di Kecamatan BTS Ulu.

​”Personel Polsek BTS Ulu memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua orang DPO Curat. Dengan respon cepat, anggota kami langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka,” lanjut AKP Fauzan Aziman.

​Saat ditangkap di rumah masing-masing di Desa Pian Raya, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka saat diinterogasi.

​”Selanjutnya kedua pelaku telah kami serahkan kepada Sat Reskrim Polres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Marzulian
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *