Tabloidbnn.info.MUSI RAWAS – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah Kabupaten Mura.
Penindakan ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 di wilayah hukum Polres Mura, Polda Sumatera Selatan.
Dua pelaku curat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial KD (34) dan AZ (30), warga Kecamatan BTS Ulu, berhasil ditangkap di kediaman warga di Jalan Baru, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, sekitar pukul 00.00 WIB, Senin (10/11/2025).
Sementara satu rekan mereka berinisial B, masih dalam pengejaran.
Keduanya diduga mencuri pipa besi milik PT Medco E&P di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Karena terlibat dalam perkara curat, kedua tersangka kami tangkap di wilayah Kabupaten PALI tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025 serta LP Nomor: LP-B/10/IX/2025/SPKT/SEK BTS ULU/RES MURA/POLDA SUMSEL.
Awalnya, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menerima informasi keberadaan kedua DPO tersebut di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Tim “Landak” langsung diterjunkan dan berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya mencuri pipa besi milik PT Medco E&P.
Kasus ini bermula saat security perusahaan melakukan patroli dan mendapat laporan dari warga adanya aktivitas pemotongan pipa di lokasi Pian Raya.
Setelah dicek, benar ditemukan bekas pemotongan pipa. Saat melakukan patroli ulang, petugas keamanan melihat mobil dan motor mencurigakan di lokasi, namun para pelaku kabur ketika dihampiri.
Satu pelaku berhasil ditangkap saat itu, sedangkan tiga lainnya melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, PT Medco E&P mengalami kerugian sebesar Rp53.228.340.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait tindak pidana. Kepedulian dan kerja sama masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.












