Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., mengamankan seorang pria berinisial MJ(47) warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Petugas mengamankan Pelaku dikediamannya terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, usai petugas melakukan penyelidikan adanya laporan warga yang mencurigai aktifitas pelaku terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku MJ tak bisa mengelak ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa barang bukti narkoba.
Untuk proses hukum lebih lanjut Pelaku MJ kemudian diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,87 gram.
Petugas juga menyita barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah sekop dari sedotan serta 2 buah handphone warna merah dan hitam, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)












