Aksi Pencurian di Ponorogo Terbongkar Usai Korban Kenali Ayam Yang Dijual.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Ponorogo – Seorang pria berinisial HP dit4ngk4p polisi setelah diduga menjadi pel4ku p3ncvrian ayam jago jenis petarung di wilayah Ponorogo.

Pen4ngk4p4n dilakukan setelah korb4n menemukan kembali ayam miliknya yang dijual pel4ku.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji mengatakan, kasus itu berawal dari laporan warga yang kehilangan ayam jago di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo.

“Petugas menerima laporan masyarakat terkait p3ncvri4n ayam. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pel4ku di rumah pamannya di wilayah Sukorejo,” ujar Ari, Jumat (14/11/2025).

Aksi p3ncvri4n itu terjadi pada September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku masuk ke area kandang ayam milik S di Dukuh Kalipucang dengan cara memutar kunci kayu sederhana pada pintu pagar kandang tanpa merusaknya.

“Pel4ku menggunakan mobil milik orang tuanya untuk beraksi. Setelah membuka kunci kayu itu, pel4ku mengambil tiga ekor ayam jago jenis wido dan memasukkannya ke dalam mobil,” jelas Ari.

Usai membawa pulang ayam cvri4n tersebut, HP kemudian menjual salah satu ayam pada keesokan harinya dengan harga Rp 250 ribu.

Korb4n S berhasil mengetahui identitas pel4ku setelah mendapat informasi dari warga. la berpura-pura membeli ayam dari HP dan langsung mengenali bahwa ayam tersebut adalah miliknya berdasarkan ciri-ciri yang sama dengan foto sebelum ayam hilang.

“Setelah memastikan ayam yang dibeli itu adalah benar miliknya, korb4n kemudian mel4porkan kejadian ini kepada Polres Ponorogo,” kata Ari.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa HP tidak hanya beraksi sekali. la sudah melakukan pencurian ayam jago di empat lokasi berbeda di Ponorogo dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kondisi kandang yang tidak terkunci kuat dan beraksi seorang diri menggunakan mobil.

“Dari penyelidikan, pel4ku mengakui telah mencuri ayam di empat TKP dengan cara yang sama. Semuanya dilakukan tanpa merusak pintu kandang dan langsung membawa ayam menggunakan mobil,” ungkap Ari.

Selain lokasi di Desa Kedung Banteng, HP juga menggasak ayam milik warga di Desa Sukosari dan Desa Ngunut di wilayah Kecamatan Babadan, serta di Desa Beduri Kecamatan Ponorogo.

Semua ayam hasil curian telah dijual oleh pelaku.

Barang bukti yang disita polisi antara lain tiga ekor ayam jago, foto ayam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan pel4ku saat beraksi. Motif p3ncvrian itu, kata Ari, murni karena kebutuhan ekonomi.

“Hasil penjualan ayam digunakan pel4ku untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, “pungkas Ari. (Red)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *