Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I., menghadiri kegiatan Penilaian Calon Desa/Kampung Antikorupsi Tahun 2025 oleh Tim Penilai Provinsi Aceh. Acara penting ini berlangsung di Taman Baca Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, pada hari Kamis, 20 November 2025.
Dalam sambutannya, Wabup Ismail menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Penilai Provinsi Aceh. Ia menjelaskan bahwa pengusulan Kampung Tanjung Mancang sebagai Calon Desa Antikorupsi merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Aceh Nomor 700/978/2024 tentang Pembentukan Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh.
Wabup menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melihat potensi besar yang dimiliki Kampung Tanjung Mancang. Rekomendasi pengusulan desa ini didasarkan pada sejumlah aspek krusial, seperti:
Lokasi strategis, Kepemimpinan desa yang kuat, Partisipasi aktif masyarakat, Ketersediaan infrastruktur, Potensi ekonomi yang menjanjikan
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat dalam mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Kami berharap Tanjung Mancang dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi desa-desa lain di Aceh Tamiang,” ujar Wabup Ismail.
Sementara itu, Inspektorat Aceh, yang diwakili oleh Cut Desma Saminara, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 23 kabupaten/kota di Aceh yang mengajukan desa sebagai calon percontohan antikorupsi.
Namun, hanya 18 kabupaten/kota yang berhasil lolos tahap seleksi, dan Kampung Tanjung Mancang termasuk di dalamnya. Cut Desma menjelaskan, desa ini telah melalui serangkaian tahapan seleksi ketat, termasuk seleksi administrasi dan kegiatan zoom meeting pada awal tahun.
“Program Desa Antikorupsi bertujuan menularkan nilai-nilai integritas dan mendorong desa menjadi pelopor pencegahan korupsi di tingkat daerah, bahkan hingga tingkat nasional,” terangnya.
Menyambut hal tersebut, Datok Penghulu Tanjung Mancang, T. Syaiful Bahri, S.Sos., menegaskan komitmen penuh pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas tinggi.
“Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan pemerintah dan masyarakat yang berintegritas demi terwujudnya desa antikorupsi,” ungkapnya.
Kegiatan penilaian ini turut dihadiri oleh: Unsur Forkopimda dan Forkopimcam Kejuruan Muda (KJM), Tim Penilai Provinsi Aceh, Asisten Administrasi Umum Setdakab, Inspektur Kabupaten, Kepala DPMKPPKB, Perwakilan Dinas Kominfo, Ketua MDSK dan Ketua LKMK, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya.













