Tabloidbnn.info.Padangsidimpuan – Kodim 0212/Tapsel melalui anggota Unit Intel melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga bandar narkoba jenis sabu – Sabu dan satu orang yang diduga sebagai pengedar narkoba yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di salah satu kebun milik warga Sdr Sitorus di Areal Seribu Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (17/11/2025).
Adapun penangkapan bandar dan pengedar narkoba ini, yang mana anggota unit Intel Kodim 0212/Tapsel berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SBI (55) warga Tran Duc Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan LL (25) warga Desa Hili Dauli Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan, narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,52 gram, uang sejumlah Rp 450.000, HP 4 buah, Kaca Pirek 1 buah, plastik klip kecil 2 bungkus, korek mancis 1 buah, dompet 1 buah dan senjata api rakitan 1 pucuk.
Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo S.E M.M dalam kesempatan tersebut membenarkan tentang adanya penangkapan bandar dan pengedar narkoba serta menjelaskan, bahwa keberhasilan ini berkat komitmen kita yang perang terhadap narkoba yang bekerjasama dengan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Anggota Kita dari Unit Intel Kodim yang menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah itu melaporkan kepada Dan Unit Intel Kodim, selanjutnya dilaporkan kepada Dandim dan langsung saya perintahkan untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat dimana terduga pelaku berada, ucap Dandim.
Kami TNI khususnya Kodim 0212/Tapsel berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa dan penangkapan ini adalah langkah nyata dalam upaya kita memerangi narkoba, pungkas orang nomor satu di Kodim Tapsel itu.
Setelah proses pemeriksaan di Kodim 0212/Tapsel, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)
Sumber : Kodim 0212/Tapsel












