43 Batang Jati Ilegal Disita, Polisi Kejar Jaringan Kayu Bodong di Madiun

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Madiun – Polres Madiun membenarkan tengah menangani dugaan pembalakan liar di Desa Kebonagung. Puluhan batang kayu jati dan tiga orang yang diamankan kini menjadi materi penyelidikan mendalam.

Polisi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan mengangkut kayu tersebut.

Kanit Pidsus Tipidter Satreskrim Polres Madiun Ipda Afgha Satriya Prayoga menyebut, ketiga terperiksa mengaku hanya kebetulan berada di sekitar lokasi saat kayu ditemukan.

Namun, penyidik belum menerima begitu saja klaim tersebut.

“Kami menerima pelimpahan dari Perhutani berupa puluhan gelondong kayu, tiga orang berstatus terperiksa, dan satu truk,” terangnya.

Afgha menjelaskan, lokasi temuan kayu berada di luar kawasan hutan.

Karena itu, dugaan keterlibatan para terperiksa masih terus didalami.

Selain memeriksa tiga orang tersebut, penyidik turut memeriksa saksi dari Perhutani.

Polisi juga menjadwalkan pemanggilan pemilik usaha mebel berinisial N di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan.

Pihak kepolisian menduga N berkaitan dengan puluhan batang kayu tanpa dokumen resmi yang sempat diangkut lalu ditinggalkan di sebuah pekarangan usai aksi kejar-kejaran dengan petugas gabungan.

“Pendalaman peran ketiganya masih kami lakukan. Pemanggilan pihak terkait juga sudah kami agendakan,” jelas Afgha.

Kasat Reskrim memastikan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan maupun alur distribusi kayu yang diduga hasil pembalakan liar. (Red)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *