Tabloidbnn.info. Palangkaraya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memangil bupati Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah Jaya Samaya Monong, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi JSM selaku bupati Gunung Mas (Gumas), bertempat di Polda Kalteng, ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa 25/11/2025.
Lebih lanjut Budi mengatakan, Jaya Samaya Monong diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Sementara itu, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut yakni HS, selaku kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, AS selaku Kadis Kehutanan Kalteng, dan LA, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kalteng, terang Budi.
Para saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah, Kabid PTSP Kapuas Harry Soetrisno, Kadis Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining, serta kepala Bapperida Kalteng Leonard S Ampung, ungkap Budi.
Sebelumnya pada 3 Maret 2025 lalu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, oleh lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI, dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari dari LPEI adalah Dwi Wahyudi, dan direktur pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, dan tiga orang tersangka lainya dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Sebagai informasi, KPK pada 28 Agustus 2025 lalu telah menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT. Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, pada group PT Bara Jaya Utama.
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI, terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp 11 triliun.












