Pelaku Penipuan Rp 1,9 Miliar Dalam Pembangunan Satpas SIM Polres Mimika Ditangkap di Tangerang Selatan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Timika,— Pelarian Darma Wirawan Rangkuti alias Iwan, tersangka penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 1,9 miliar lebih, berakhir setelah Polres Mimika berhasil menangkapnya.

Tersangka yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di lima Polda ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Penangkapan ini disampaikan dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria di Mapolres Mimika Mile 32, Jumat (12/12).

AKBP Billy menjelaskan, tersangka ditangkap pada 8 Desember 2025 oleh Tim Subdit Tipidter Polres Mimika yang sudah melakukan pengejaran sejak 27 November 2025.

“Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Ciputat setelah tim melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut, tersangka merupakan pelaku kejahatan berulang yang telah dilaporkan di berbagai daerah.

“Pelaku ini menjadi DPO di lima Polda dan dua Polres. Di Polda Metro Jaya ada dua laporan polisi (LP), Jawa Barat dua LP, Bali satu LP, Bangka Belitung satu LP, dan Aceh satu LP,” jelasnya.

Dalam kasus di Mimika, tersangka menipu Direktur PT Indo Papua, Budi Sultan.

Ia memesan Ready Mix K250 untuk pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika.

Setelah material dikirim, tersangka tidak melakukan pembayaran dan kemudian kabur.

“Korban sudah mengirimkan barang, namun pelaku tidak membayar lalu melarikan diri. Dari situ korban melapor,” kata AKBP Billy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(ron)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *