Proyek Drainase Dinas SDA BMBK Deli Serdang Disorot: Langgar Prosedur, K3 Diabaikan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Deli Serdang. – Pengerjaan proyek drainase di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Sunggal Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang seharusnya menjadi solusi, justru menjadi sumber pertanyaan karena diduga kuat tidak memenuhi prosedur yang berlaku.Jumat (26/12/2025)

Proyek drainase yang didanai dari APBDP tahun 2025 melalui Kabupaten Deli Serdang ini, senilai Rp198.650.000.00 dan dikerjakan oleh CV. MALIKA ZANNA dengan kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Proyek ini meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung ke ruas Jalan, termasuk peningkatan sistem drainase Kabupaten dan saluran drainase lingkungan Desa Tanjung gusta.

Namun, bukan hanya dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi perhatian. Lebih miris lagi, para pekerja proyek rehabilitasi drainase di Jalan Lembaga Pemasyarakatan terkesan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, menimbulkan pertanyaan besar apakah pelaksana proyek dan bahkan pihak Dinas SDA BMBK Deli Serdang mengetahui atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini.

K3 seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi. Perlindungan K3 memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mengamanatkan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi tenaga kerja dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja.

seorang warga yang sering melintas di jalur tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya melihat para pekerja yang mengabaikan keselamatan.

“Proyek drainase ini menurut sudut pandang saya kurang efisien, karena para pekerja tak mengindahkan keselamatan.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan resmi dari Kadis SDA BMBK Deli Serdang Bapak Jonsu Sipahutar ST dan pelaksana nya

Penulis: Sufri HidayatEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *