Tabloidbnn.info. OKU Timur. Pembangunan jembatan di Dusun V Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, menuai sorotan masyarakat. Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan secara transparan karena tidak dilengkapi papan proyek, rambu-rambu keselamatan, maupun police line di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten OKU Timur, proyek ini tercatat dengan Kode Tender 10087298000 dengan nama kegiatan Rehab/Pemel Jembatan Dusun V Desa Bantan. Kegiatan tersebut merupakan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2025 melalui mekanisme Tender Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, dengan nilai kontrak sebesar Rp394.000.000,00.
Diketahui, pekerjaan mulai pembongkaran jembatan lama dilakukan pada 8 Agustus 2025, namun hingga 5 Januari 2026, pembangunan jembatan tersebut masih belum selesai, sehingga memunculkan dugaan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, Bantan, (5/1/2026)
Dalam pelaksanaannya, warga menyebut aktivitas pembangunan kerap dilakukan pada malam hari dan diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan pengelolaan keuangan negara.

Dampak pembangunan juga dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Meski mendukung adanya jembatan, warga mengaku kesulitan beraktivitas menuju kebun karena tidak disediakan jembatan darurat. Akibatnya, mereka harus memutar melalui jalur lain yang jaraknya cukup jauh untuk mengangkut hasil panen.
“Sudah beberapa bulan ini kami harus keliling jauh untuk ke kebun karena tidak ada jembatan darurat,” ujar salah seorang warga.
Warga juga menyampaikan bahwa pembangunan jembatan sempat terhenti cukup lama tanpa aktivitas. Tidak terlihat adanya pekerja di lokasi dengan alasan material belum tersedia, sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.
Sebagian masyarakat menilai pembangunan jembatan tersebut terkesan berlebihan, mengingat jembatan hanya melayani akses jalan kebun yang mayoritas dilalui kendaraan roda dua, bukan jalan umum. Dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah, proyek tersebut dinilai tidak sebanding dengan fungsi dan kebutuhan di lapangan.
Secara normatif, setiap pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap pembangunan jembatan dapat segera diselesaikan agar aktivitas ekonomi kembali normal.
Warga juga meminta pihak terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut terhadap proyek jembatan di Desa Bantan, mengingat dana yang digunakan merupakan uang negara.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, tabloidbnn.info telah melakukan upaya konfirmasi secara lisan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten OKU Timur. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang bersedia memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek rehab jembatan di Desa Bantan tersebut.
Meski demikian, tabloidbnn.info tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait, baik Dinas PUPR Kabupaten OKU Timur, PPK, maupun penyedia jasa pelaksana pekerjaan, guna memberikan penjelasan, klarifikasi, atau informasi tambahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
.(Novriansyah)












