Catat Tanggalnya! 15 Januari 2026 Batas Akhir Pelaporan Rumah Rusak Akibat Banjir di Aceh Tamiang

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengingatkan warga yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor untuk segera melaporkan kerusakan rumah mereka.

Setelah menetapkan daftar By Name By Address (BNBA) Tahap I pada Desember lalu, kini tersedia kesempatan bagi warga yang belum terdata hingga batas waktu 15 Januari 2026.

​Mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, SSTP, MSP, menegaskan pentingnya akurasi data agar bantuan stimulan tepat sasaran.

​”Batas akhir pendataan rumah rusak adalah 15 Januari 2026. Kami mengimbau warga yang belum terdaftar untuk segera melapor kepada Datok Penghulu setempat,” ujar Iman Suhery, Selasa (6/1/2026).

​Pria yang akrab disapa Bayu ini juga meminta para Camat untuk memastikan seluruh Datok Penghulu di wilayah masing-masing bekerja ekstra agar tidak ada warga yang tertinggal dalam pendataan.

​Bayu menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Warga diharapkan tidak hanya menunggu, tetapi juga memastikan status rumah mereka ke perangkat desa.

​”Untuk memastikan apakah rumah sudah masuk dalam SK BNBA Tahap I atau belum, warga harus proaktif bertanya langsung kepada Datok Penghulu maupun Kepala Dusun,” jelasnya. Ia juga berharap bantuan dari Bhabinkamtibmas di setiap kampung untuk mengawal proses pendataan ini.

Data Tahap I: Lebih dari 37 Ribu Rumah Terdata

​Sebelumnya, melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/026/2025 tertanggal 26 Desember 2025, Pemerintah telah menetapkan penerima bantuan Tahap I. Berdasarkan data tersebut, tercatat total 37.888 rumah yang terdampak dengan rincian:

  • Rusak Ringan (RR): 15.174 rumah
  • Rusak Sedang (RS): 9.366 rumah
  • Rusak Berat (RB): 8.509 rumah
  • Rumah Hanyut (RH): 4.839 rumah

Proses Verifikasi Selanjutnya

​Terkait klasifikasi kerusakan, Bayu menjelaskan bahwa data tersebut akan ditinjau kembali melalui proses Verifikasi dan Validasi (Verval) oleh Tim Pusat BNPB yang melibatkan relawan pada awal tahun 2026.

​”Masyarakat tidak perlu khawatir. Bagi yang belum masuk di SK Tahap I, segera lapor ke perangkat kampung untuk didata kembali. Pesan Pak Bupati sangat jelas: jangan ada masyarakat yang tertinggal dalam pendataan ini,” pungkas Bayu.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *