Tabloidbnn.info.Medan,– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), berinisial JS, terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2018 hingga 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, mengatakan penetapan dan penahanan tersangka JS merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain pada Desember 2025.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan JS selaku Direktur Utama PT PASU sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Indra, dalam perkara ini diduga terjadi korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modus yang dilakukan yakni mengubah skema pembayaran yang semula wajib dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN), menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
“Akibat perubahan skema tersebut, tersangka selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum,” ujarnya.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar, meski hingga kini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka JS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 13 Januari 2026.
“Kami menegaskan penyidikan akan terus didalami. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Tim)













