Tabloidbnn.info.Padang Lawas Utara 18/1/26 – Oknum Kepala Desa Bersama Sekretaris Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, diduga menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara membakarnya. Barang bukti tersebut diketahui didapatkan saat penggerebekan terhadap seorang warga yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah Desa Bolatan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, tindakan dugaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, Dugaan ini pun menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum khususnya Satresnarba Polres Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Desa Bolatan berinisial ‘M’ saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan bahwa telah membakar Barang bukti ( BB) Jennis sabu kurang lebih 5 gram (6/12/2025) juga dirinya bersama Sekretaris Desa telah dipanggil oleh pihak kepolisian, namun Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Selatan pada hari Kamis 18 Desember 2025.
“Iya, kami sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Melalui Satresnarba ,” ujar M singkat.
Ketika ditanya terkait pemanggilan tersebut, Kades menjawab bahwa mereka dipanggil hanya melalui telepon, tanpa surat resmi oleh Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan.
“Kami dipanggil hanya melalui telepon saja pak, nggak ada suratnya dan kami pun sudah pasrah kalau memang itu melanggar aturan dan undang-undang pak kami sudah pasrah “.jawabnya lemah.
Kasatres Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Ivan Sitompul, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ( 20/12/2025) sekitar pukul 12.42 wib mengatakan.
“Kita akan laksanakan penyelidikan terhadap pemilik barang tersebut”.jawabnya singkat.
Polres Tapanuli Selatan belum menetapkan terkait status hukum kedua oknum aparatur Desa Bolatan tersebut maupun perkembangan penanganan kasus dugaan penghilangan barang bukti narkotika tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut yang di lakukan Oknum Kepala Desa serta sekretaris Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan timur, Padang lawas Utara. (PP/Red)












