Tabloidbnn.info.Jakarta– Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa dinilai sebagai langkah tepat dan mencerminkan semangat KUHP Nasional yang baru.
Menurut Dr. I Made Subagio, SH, MH, CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC. Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm, menilai bahwa putusan tersebut sudah sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif dalam KUHP baru yang mengedepankan pelatihan dibandingkan pemenjaraan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan kepada Laras Faizati karena terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana. Hakim menilai pelaku terbukti bersalah, namun tidak melakukan tindakan lanjutan seperti mengorganisasi massa atau menggerakkan pihak lain secara aktif.
Majelis Hakim telah menerapkan KUHP baru secara tepat. Untuk pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki dampak lanjutan yang luas, pidana pengawasan jauh lebih proporsional dibandingkan pidana penjara,” terangnya.
Ia menegaskan, penerapan Pasal 70, Pasal 75, dan Pasal 76 KUHP baru menunjukkan arah hukum pidana Indonesia yang lebih rehabilitatif, edukatif, dan berorientasi pada masa depan, tanpa mengabaikan aspek pertanggungjawaban hukum.
I.Made Subagio mendukung pertimbangan hakim yang melihat latar belakang sosial dan potensi pembelaan untuk memperbaiki diri, sehingga hukuman penjara justru berisiko merusak masa depan seseorang yang masih dapat dibina. Putusan ini patut diapresiasi sebagai preseden positif penerapan KUHP nasional yang baru diterapkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) yang disaksikan langsung oleh massa pendukung dan awak media, cukup menarik perhatian pengunjung.
(Benger)












