Polda Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kubar, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,16 Miliar

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) merilis perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2024. Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Kamis (22/01/26).

​Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

​Indikasi Persekongkolan dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik atas penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya keterlibatan dua orang berinisial RS dan S.

​”Sejumlah barang bukti telah kami amankan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian perkara yang sedang berjalan,” ujar AKBP Musliadi.

Kasubdit Tipidkor, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan lebih rinci bahwa kasus ini bermula dari tahap perencanaan pada tahun 2023. Awalnya, nilai perencanaan pembangunan kawasan rumah sakit mencapai Rp145,4 miliar. Namun, pada Tahun Anggaran 2024, alokasi dana yang tersedia hanya sekitar Rp48,01 miliar.

​”Penyesuaian perencanaan dilakukan hanya secara lisan tanpa melalui kajian ulang formal. Hal ini kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dokumen tender konstruksi,” jelas AKBP Kadek.

​Ia menambahkan, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut yang hingga kini masih terus didalami.

​Temuan Lapangan dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelaksanaan fisik pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan kontrak, baik dari segi gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun Bill of Quantity (BoQ).

​“Progres fisik pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan kepada pihak pelaksana,” tegas AKBP Kadek.

​Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dugaan penyimpangan ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 (sekitar Rp4,16 miliar).

​Polda Kaltim menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi ini akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.​(Onnel)

Penulis: Onnel
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *