Kasus Penganiayaan Maut Di SD Sulingan, Dari 8 Orang Diperiksa, 2 Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

Tabloidbnn.info|Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari, (25/01/2026) di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka berat terus berlanjut.

Sejak menerima laporan kejadian, jajaran Satreskrim Polres Tabalong segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berada dilokasi saat peristiwa berlangsung.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, 8 orang telah diperiksa dan dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, 2 orang ditetapkan status hukumnya, yakni MR alias IG(19) sebagai tersangka serta seorang anak remaja (17) yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Untuk penanganan terhadap yang masih dibawah umur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.

Penetapan status dilakukan setelah melalui gelar perkara berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh, namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak, terang Iptu Joko Sutrisno.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. menambahkan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh. “Kami terus melengkapi pemeriksaan saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini, dan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Joko Sutrisno menuturkan bahwa terkait kondisi korban yang meninggal dunia, dari pemeriksaan medis dan hasil visum et repertum di RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai, yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan, korban RS(23) dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah dalam jumlah besar berkaitan dengan luka-luka yang dialami akibat kekerasan menggunakan benda tajam dibeberapa bagian tubuh korban.

Mengenai informasi adanya suara letusan yang sempat menjadi perhatian masyarakat, beberapa saksi dalam pemeriksaan menyampaikan bahwa mereka melihat benda yang diduga menyerupai senjata api serta mendengar suara letusan beberapa kali pada saat peristiwa terjadi.

Mengenai hal tersebut Kepolisian menegaskan bahwa keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan hingga kini penyidik masih melakukan penelusuran serta pencarian terhadap benda yang diduga digunakan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, bebernya.

Disamping pemeriksaan saksi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, diantaranya beberapa senjata tajam, potongan pakaian yang ditemukan disekitar lokasi, serta kendaraan yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung dan seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan alat bukti yang telah diperoleh untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif.

Penyidik dalam perkara ini menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan sangkaan tindak pidana mengatur tentang sanksi pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang seiring dengan hasil penyidikan yang terus berjalan, imbuhnya.

Kepada keluarga korban Polres Tabalong turut berbelasungkawa dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, serta menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik Pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *