Polisi Ungkap Keterlibatan TR Alias UG (40) Dalam Tragedi Berdarah Di SD Sulingan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Ipti Joko Sutrisno menyampaikan bahwa Penyidik Polres Tabalong kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial TR alias UG(40) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan satu orang berinisial RS(23) alias IB meninggal dunia dan satu korban lainnya berinisial AZ(19) mengalami luka berat.

Penetapan TR alias UG merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dari keterangan para saksi, TR bersama beberapa orang
menuju lokasi kejadian di halaman SDN 1,2 Sulingan menggunakan mobil Pajero berwarna hitam dan sebelum kendaraan berhenti sempurna, terdengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil.

TR juga terlihat memegang benda berwarna hitam yang oleh saksi disebut menyerupai senjata api dan menentengnya saat keluar dari kendaraan dan sempat mengarahkan benda tersebut kepada seseorang dilokasi kejadian dan pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap benda yang dimaksud oleh para saksi.

Setelah terjadinya peristiwa tersebut, TR bersama dua tersangka dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan tersebut yang kemudian mereka diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di wilayah Kandangan, HSS.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan MR alias IG(19) sebagai tersangka serta seorang anak remaja (17) berstatus Anak yang Berkonflik dengan hukum, yang penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Remaja tersebut sempat pulang ke rumah dan memberitahukan kepada TR bahwa MR telah dibawa paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian. Informasi itulah yang kemudian disebut menjadi dasar TR mendatangi lokasi berikutnya.

Diketahui bahwa TR alias UG(40) dan MR alias IG(19) serta seorang remaja (17), ketiganya memiliki hubungan keluarga, yakni hubungan orang tua dan anak, namun penetapan status tersangka tidak didasarkan pada hubungan keluarga, melainkan murni berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh dalam proses penyidikan dan setiap individu tetap diproses sesuai dengan peran masing-masing dalam peristiwa yang sedang ditangani dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, (25/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Taman Kota Tanjung, yang saat itu terdapat beberapa kelompok pemuda berada dilokasi yang sama dan sempat terjadi ketegangan yang pada saat itu korban RS datang bersama rekan-rekannya dan sempat membawa MR menjauh dari kerumunan untuk berbicara di area tengah Taman Kota Tanjung, kemudian berpindah ke halaman SDN 1,2 Sulingan setelah kendaraan patroli melintas dan kerumunan membubarkan diri.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa dalam perkara ini seluruh keterangan masih terus diuji dan dipadukan dengan alat bukti lain dan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau kecil dengan gagang berwarna hitam dan emas ditemukan di selokan yang digunakan RS, 1 buah kumpang pisau kecil, 1 buah pisau kecil dengan gagang berwarna coklat ditemukan didalam mobil Pajero tanpa plat digunakan oleh IG, 1 buah parang ditemukan di parit depan rumah TR yang digunakan oleh anak remaja (17), 1 lembar baju milik RS dan 1 Unit Mobil Pajero warna hitam, dan untuk benda yang disebut oleh saksi menyerupai senjata api masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut.

Terkait peran tersangka TR alias UG, penyidik menerapkan ketentuan pidana Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP Nasional tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, atau Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d KUHP Nasional tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penyesatan proses peradilan.

Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional tentang memberikan pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum dan penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Iptu Joko Sutrisno menghimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyidikan karena pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dijadwalkan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan peran aktif dalam membantu menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta dukungannya dalam memberikan informasi dalam proses penyidikan sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tabalong turut menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi dan berharap keluarga korban diberikan kekuatan serta ketabahan, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)

Penulis: HapaseEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *