Sikapi Pelemik Soal RUPS, Bupati Mimika : Keterlibatan Papua Tengah Diperjuangkan Melalui Mekanisme Sah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Mimika. Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M, menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) berjalan sesuai ketentuan hukum perseroan dan melalui mekanisme resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“PT PDM adalah badan usaha yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Karena itu, setiap keputusan strategis harus diambil melalui RUPS sebagai forum tertinggi pemegang saham, bukan melalui mekanisme pemerintahan,” ujar Johannes Rettob saat dikonfirmasi Media ini, Kamis, (29/1/2026).

Terkait pelaksanaan RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2026, Bupati menjelaskan bahwa meskipun Mimika merupakan pemegang saham terbesar, keputusan lokasi RUPS tetap menghormati keberlanjutan hukum yang telah ditetapkan dalam Berita Acara sebelumnya pada bulan Desember 2025

“Secara prinsip kami menginginkan RUPS dilaksanakan di Timika,karena Kabupaten Mimika pemegang saham terbesar. Namun karena lokasi RUPS sebelumnya telah ditetapkan secara sah dalam RUPS sebelumnya tahun 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat Notaris maka RUPS Luar Biasa pada 27 Januari 2026 tetap dilaksanakan di Jayapura sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Johannes Rettob juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika tidak berjalan sendiri, melainkan telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dalam hal ini Gubernur.

“Sebelum RUPS dilaksanakan, kami telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Gubernur Papua Tengah serta meminta arahan mengenai hal-hal strategis yang perlu kami perjuangkan dalam forum RUPS,” pungkas Bupati.

Terkait penyertaan modal daerah, Bupati menekankan pentingnya akuntabilitas direksi.

“Karena penyertaan modal sudah dilakukan, maka direksi wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan perusahaan. Prinsipnya sederhana, yang bertanggung jawab adalah pemegang saham, karena merekalah pemilik dana,” tegas Johannes Rettob.

Selanjutnya, dalam RUPS Luar Biasa tersebut, lanjut Bupati, para pemegang saham telah menyepakati penguatan struktur perseroan.

“RUPS Luar Biasa menyepakati penunjukan direksi definitif, penambahan satu direksi dan satu komisaris dari Mimika, serta satu kursi direksi yang akan diusulkan oleh Gubernur Papua Tengah. Semua keputusan itu disepakati secara sah dalam RUPS,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan Papua Tengah ke depan telah diperjuangkan secara konkret dan konstitusional yang sementara melalui mekanisme perseroan.

“Perwakilan yang ditunjuk oleh Gubernur Papua Tengah nantinya akan duduk dalam jajaran direksi. Setelah itu, yang bersangkutan berhak hadir mewakili Papua Tengah dan terlibat dalam RUPS-RUPS berikutnya karena sudah menjadi bagian dari organ perseroan,” ujar Bupati.

Namun demikian, Johannes Rettob menegaskan adanya batas kewenangan yang harus dipahami bersama.

“Jika yang dibicarakan adalah RUPS, maka hanya pemegang saham dan organ perseroan yang dapat terlibat. Tetapi jika pembahasannya menyangkut pembagian aset, atau juga saham karena konsekuensi pasca-DOB, itu merupakan ranah pemerintah antara provinsi Papua dengan provinsi Papua Tengah dan Pusat, baik eksekutif dan legislatif yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah Propinsi dan bukan kewenangan kabupaten,” tukasnya.

Sebagai penutup, Bupati Mimika mengajak seluruh pihak untuk memahami proses ini secara objektif, profesional dan proporsional.

“Pemerintah Kabupaten Mimika telah bekerja dalam koridor hukum, menjaga koordinasi antar pemerintahan, dan memperjuangkan kepentingan daerah baik Mimika dan Papua Teeengah secara bertanggung jawab. Kami berharap masyarakat dapat memahami proses ini secara utuh dan tidak melihatnya secara sepotong-potong,” tutup Johannes Rettob.

Penulis: A. RumbouEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *