Gedung KPK RI
Tabloidbnn.info. Jakarta,— Informasi yang beredar luas mengenai adanya pemanggilan pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak benar.
Kegiatan yang berlangsung Jumat hari ini di Gedung Merah Putih bukan bagian dari penanganan perkara, melainkan undangan koordinasi terkait pengelolaan aset daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan tersebut bukan proses hukum ataupun penyidikan. “Bukan penyidikan perkara,” ujarnya kepada awak media melalui pesan seluler, Jumat malam (30/1/2026).
Ia menjelaskan, agenda yang dilaksanakan merupakan kegiatan koordinasi dan pengawasan (korsup) yang fokus pada tata kelola aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, pembahasan secara khusus mencakup pemanfaatan aset pesawat dan helikopter serta aset tanah daerah.
Budi menyampaikan, pendekatan KPK dalam kegiatan tersebut lebih diarahkan pada aspek pencegahan agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. Pendampingan ini dilakukan agar aset-aset strategi milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan daerah.
Klarifikasi dari KPK ini sekaligus membantah isu yang menyebut perlunya pemanggilan jajaran Pemkab Mimika terkait suatu perkara hukum.
KPK juga mengingatkan, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan resmi selalu diumumkan melalui kanal resmi lembaga.
Masyarakat yang diminta tidak mudah mempercayai informasi yang bersumber dari pesan berantai tanpa konfirmasi yang jelas. Dengan penjelasan tersebut, isu yang sempat memicu spekulasi publik diyakini tidak ada kaitannya dengan penindakan hukum, melainkan bagian dari penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.(fan)












