Bupati Resmi Menyerahkan Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD Mimika Tahun 2026

  • Bagikan

Wakil Bupati Emanuel Kemong saat penyerahan DPA yang disaksikan Bupati.

Tabloidbnn.info.Timika, – Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong menghadiri penyampaian Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2026 di Aula Kantor BPKAD, Rabu (25/2).

Penyerahan dokumen dilakukan Wakil Bupati kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disaksikan Bupati dan Plt Sekda Abraham Kateyau.

Bupati Rettob mengatakan, proses penyusunan APBD 2026 telah melalui tahapan panjang, mulai dari penetapan pada November 2025, pengesahan pada 26 Januari 2026, evaluasi secara online bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, perbaikan dokumen, pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri hingga penerbitan Peraturan Bupati.

“Hari ini kita eksekusi. Memang sampai sekarang masih ada OPD yang belum lengkapi perbaikan, tapi hari ini kita serahkan supaya bisa mulai bekerjakan,” katanya di hadapan pimpinan OPD Lingkup Pemda Mimika.

Ia menyampaikan, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pembagian DPA tahun ini terbilang lebih cepat.

“Orang bilang APBD Mimika selalu terlambat, tapi tahun ini cukup cepat kita bagikan, mudah-mudahan tahun depan diserahkan bulan Januari,” katanya.

Selain itu, ia menyebut tahun ini pencapaian lain, dimana rekonsiliasi pajak yang biasanya ditandatangani pada bulan Juli atau Agustus, tahun ini sudah dilakukan pada bulan Februari.

Bupati Rettob menegaskan, meskipun kegiatan penyampaian DPA terlihat seperti seremoni, namun dokumen dan surat perintah pelaksanaan program sebenarnya sudah berjalan sebelumnya sehingga OPD sudah bisa mulai bekerja.

Ia meminta setiap OPD segera mengusulkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia juga mengingatkan agar para pejabat tidak takut bekerja karena khawatir diganti.

“Tidak usah takut, biar pejabat diganti programnya tetap jalan,” tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati secara khusus menekankan tidak boleh ada praktik proyek Arah dalam pelaksanaan pembangunan di Mimika.

“Kalau ada yang datang bilang saya orang bupati atau wakil bupati untuk mengerjakan proyek, saya dan wakil pa tidak ada mengerjakan proyek. Kita lakukan sesuai aturan, masukan di SIRUP, tender dan kerjakan. Kalau tunjuk langsung ya kerjakan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Ia meminta agar realisasi anggaran, baik fisik maupun non fisik, tidak ditunda-tunda. Terdapat 10 proyek strategi yang harus segera diproses lelangnya.

Bupati juga menyoroti pelaksanaan strategi program tahun 2025 yang menurutnya belum berjalan optimal, bukan karena besarnya anggaran, melainkan pada aspek kualitas dan manfaatnya.

“Pastikan kualitas pekerjaan. Pastikan uang yang dibelanjakan benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar menghabiskan anggaran,” pesannya.

Ia mengingatkan seluruh OPD untuk mematuhi ketentuan peraturan-undangan guna menghindari persoalan hukum. Ia mencontohkan masih adanya OPD yang belum mengembalikan uang Persediaan (UP) serta belum menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan hingga miliaran rupiah.

Proses internal melalui Inspektorat telah dilakukan dengan waktu 60 hari. Jika tidak dapat diselesaikan, maka akan dilanjutkan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPPGR), bahkan tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum.

“Tahun kemarin kurang baik, pekerjaan kita terhambat karena ada teman-teman yang termasuk hukum. Realisasi tahun lalu hanya 78 persen. Saya harap ke depan kita memperbaiki kinerjanya,” bebernya.

Ia menekankan realisasi DPA harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kepala BKD diminta segera mengusulkan SK yang diperlukan agar tidak ada alasan terhambatnya pekerjaan karena administrasi.

Bupati juga menyoroti praktik lama dimana ada pekerjaan yang sudah selesai namun baru meminta tanda tangan SK belakangan. “Tidak boleh lagi begitu. Kita harus memperbaikinya,” tegasnya.

Pada tahun 2026 ini, Pemkab Mimika menerapkan pengetatan belanja pegawai, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas, sewa kendaraan dan makan minum.

Ia kembali mengingatkan agar penginputan paket pekerjaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) segera dilakukan serta penetapan PPK dan PPTK dipercepat.

Selain itu, lanjut Bupati, proses perpindahan pegawai tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Proses pergantian pegawai tidak boleh suka-suka. Kalau dibawa-bawa berarti ada yang perlu dipikirkan, mungkin karena sudah baku mengerti. Ini tidak boleh,” tutupnya.(moa)

Penulis: RedEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *