Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui PS. Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Senin sore, (23/02/2026), di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat melaui kontak Layanan 110 terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial ARR(40) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong tak bisa mengelak lagi saat petugas menemukan barang diduga sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih yang menjadi sitaan terbesar dalam 5 tahun terakhir yang ditemukan di kamarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.097,83 gram, 1 bungkus plastik bergambar manggis, 1 buah kotak, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah gawai warna hitam.

Hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik temannya yang dikenal dengan nama IYONG dan petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tersangka dijerat telah melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Tabalong menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika, mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Hapase)













