Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mencatatkan capaian besar dalam pemberantasan narkotika. Di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H., petugas berhasil menggagalkan peredaran gelap sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram pada Senin (23/02/2026) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat masyarakat melalui Layanan Kontak 110. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial ARR (40), warga setempat. Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti yang sangat signifikan, yakni:
- 8 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih total 1.097,83 gram (1 kg lebih).
- 1 bungkus plastik bergambar manggis (digunakan sebagai pembungkus).
- 1 buah timbangan digital dan satu unit gawai (HP) warna hitam.
”Ini merupakan sitaan barang bukti terbesar yang pernah ditemukan Polres Tabalong dalam kurun waktu 5 tahun terakhir,” ujar Iptu Heri Siswoyo.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka ARR mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya yang dikenal dengan nama IYONG. Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Tabalong masih melakukan pengejaran dan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
- Primair: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah pada Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026.
- Subsidair: Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah pada UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Tabalong menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah Tabalong dari jerat narkoba. Beliau juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani melapor.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika. Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif. Mari kita jaga generasi muda kita dari bahaya laten narkoba,” tegasnya melalui Kasi Humas.(Hapase)












