Kementerian UMKM Sosialisasikan Pedoman KUR Pasca-Bencana 2026 di Aceh Tamiang

  • Bagikan

Aceh Tamiang | Tabloidbnn.info – Kementerian UMKM Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pasca-Bencana wilayah Provinsi Aceh.

Kegiatan ini berlangsung di Cafe Prabu, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Kamis (26/2/2026).

​Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian UMKM RI, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh, dan Pegadaian Syariah sebagai lembaga penyalur serta para Nasabah.

​Pemulihan UMKM sebagai Pilar Ekonomi

​Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Dr. Ali, ST, MS.i dalam arahannya menekankan pentingnya semangat juang masyarakat Aceh dalam menghadapi dampak bencana hidrometeorologi yang melanda pada akhir November 2025 lalu.

​”Bencana ini berdampak signifikan pada UMKM yang merupakan pilar ekonomi. Kerusakan infrastruktur dan terganggunya akses bahan baku menuntut adanya intervensi modal yang terencana untuk pemulihan operasional usaha,” ujar Dr. Ali.

​Ia juga menjelaskan mandat SK Menteri UMKM No. 14 Tahun 2026 mengenai Satgas Perlindungan dan Pemulihan UMKM. Di Aceh, pemerintah telah menyediakan 5 Klinik UMKM Bangkit yang berlokasi di Dinas Koperasi dan UMKM setempat sebagai pusat koordinasi bagi pelaku usaha.

Layanan utama di Klinik UMKM meliputi:

  • Akses Pembiayaan: Pendampingan restrukturisasi kredit bagi terdampak bencana.
  • Belanja Produk Lokal: Stimulasi penyerapan produk UMKM oleh Pemda dan BUMD.
  • Fasilitasi Produksi: Bantuan sarana, peralatan, dan bahan baku untuk meningkatkan kualitas pemasaran.

Relaksasi KUR: Bunga 0% pada Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, Ibnu Azis (mewakili Bupati Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi), memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan relaksasi ini.

​Berdasarkan Permenko No. 2 Tahun 2026, terdapat sejumlah skema khusus bagi debitur di wilayah terdampak (Aceh, Sumut, dan Sumbar):

    1. Masa Tenggang (Grace Period): Keringanan waktu pembayaran.
    2. Restrukturisasi: Perpanjangan jangka waktu dan suksesi kredit.
    3. Subsidi Bunga Masif: Pemerintah memberikan tambahan subsidi sehingga beban bunga/margin menjadi 0% pada tahun 2026 dan 3% pada tahun 2027.
    4. Relaksasi Agunan: Kemudahan persyaratan agunan tambahan.

​”Kami memahami kondisi masyarakat saat ini. Pak Bupati dan seluruh jajaran terus berupaya maksimal ke pemerintah pusat. Kami mohon masyarakat tetap tenang, tidak termakan persepsi negatif, dan fokus pada proses pemulihan bersama,” tegas Ibnu Azis.

Imbauan untuk Lembaga Perbankan

​Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Azis juga memberikan pesan khusus kepada pimpinan Bank Aceh, BSI, dan Pegadaian Syariah. Beliau meminta pihak bank untuk memberikan pelayanan yang humanis dan ramah kepada para pelaku UMKM yang sedang kesulitan.

​”Kami berharap ada keramahan yang luar biasa. Tolong layani pelaku UMKM dengan baik sebagaimana debitur kelas besar. Penghargaan kepada mereka sangat penting agar mental usaha mereka tidak ‘down’ di tengah situasi sulit ini,” tambahnya.

​Pemerintah berharap sinergi antara Kementerian, Pemerintah Daerah, dan lembaga penyalur dapat mempercepat perputaran ekonomi di Aceh Tamiang agar lebih inklusif dan berkelanjutan di tahun 2026.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *