Bupati Mimika, Johannes Rettob
Tabloidbnn.info.Timika, – Kesadaran terhadap aturan kepangkatan dalam sistem birokrasi membuat sekitar 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural yang mereka emban.
Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada wartawan, Sabtu (28/2) mengungkapkan pengunduran diri tersebut dilakukan oleh sejumlah pejabat mulai dari lurah hingga kepala seksi.
Langkah itu diambil karena jabatan yang mereka duduki belum sepenuhnya sesuai dengan jenjang kepangkatan yang dipersyaratkan dalam sistem kepegawaian.
“Kalau ASN lain umumnya gagal karena persoalan kepangkatan dan jenjang karier. Sistem kepegawaian kita jelas, jabatan harus sesuai pangkat. Misalnya jabatan eselon IV minimal pangkat IIIb. Kalau masih IIIa, tidak bisa naik pangkat,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan mundur dari jabatan justru menjadi langkah bijak agar karier para ASN dapat kembali berjalan normal sesuai aturan yang berlaku dalam birokrasi pemerintahan.
Menurut Bupati Rettob, dalam penataan ke depan juga dimungkinkan adanya pejabat eselon III yang menempati posisi eselon IV.
Hal tersebut bukan merupakan bentuk demosi, melainkan penyesuaian karier agar sesuai dengan regulasi dan prosedur kepegawaian.
“Kita semua ASN terikat sistem. Tidak bisa langsung menduduki jabatan eselon III tanpa prosedur yang benar,” tegasnya.
Tunggu Rekomendasi BKN
Sementara itu, terkait rencana pelantikan dan perombakan pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati memastikan prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
“Masih tunggu rekomendasi BKN. Saya setiap hari memantau,” ujar Bupati Rettob.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh tahapan administrasi dan regulasi terpenuhi.
“Kalau BKN sudah keluarkan rekomendasi, langsung kita lantik,” katanya.
Menurutnya, langkah penataan jabatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses mutasi dan rotasi pejabat berjalan sesuai aturan, transparan, serta menjunjung tinggi profesionalisme birokrasi.
Pengguliran jabatan OPD yang direncanakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendukung percepatan berbagai program prioritas pembangunan di Kabupaten Mimika.
Masyarakat kini menantikan keluarnya rekomendasi dari BKN sebagai penentu dimulainya tahap baru penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. (mas)












