Bea Cukai Langsa Gencarkan Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Langsa dan Aceh Tamiang

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Langsa – Sebagai upaya nyata memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa menggelar sosialisasi edukatif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” kepada masyarakat luas.

​Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai 3 hingga 4 Maret 2026, tersebut menyasar titik-titik strategis di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

​Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menekan angka peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

​”Kami secara spesifik menyasar pemilik warung, toko kelontong, hingga pedagang ritel. Mereka adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan distribusi produk di masyarakat,” ujar Dwi kepada awak media, Jumat (6/3/2026).

​Dalam aksi turun ke lapangan tersebut, petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai:

  • Identifikasi Fisik: Cara membedakan rokok legal dan ilegal melalui ciri-ciri pita cukai.
  • Dampak Ekonomi: Bagaimana rokok ilegal merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Konsekuensi Hukum: Penegasan sanksi pidana dan denda bagi pihak yang nekat mengedarkan produk ilegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

​Dwi menekankan bahwa pemahaman mengenai aspek hukum sangat krusial agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan.

​Selain edukasi, petugas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memutus rantai pemasaran rokok ilegal dengan cara menolak tawaran suplai barang tersebut. Bea Cukai Langsa mengedepankan pendekatan persuasif agar pesan ini dapat diterima sebagai misi bersama.

​”Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kita semua. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, dan berintegritas,” pungkas Dwi Harmawanto.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *