Penjualan emas di salah satu toko emas di Timika.
Tabloidbnn.info.Timika,– Penutupan sejumlah toko emas di Timika beberapa waktu belakangan diduga berkaitan dengan penggerebekan toko emas oleh Bareskrim Polri di Jawa Timur.
Dugaan tersebut muncul dari komentar pembaca di laman fajarpapua.com pada berita berjudul “Kehabisan Uang, Toko Emas Tutup, Pendulang Kembali Blokade Jalan Ahmad Yani Gorong-gorong.”
Salah satu pembaca menyatakan, penutupan toko emas di Timika memiliki kaitan dengan kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian uang dari aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Sebenarnya ini akibat dari kasus toko emas yang digerebek Bareskrim di Jatim. Emas berasal dari pertambangan rakyat di Indonesia Timur,” tulis pembaca tersebut dalam kolom komentar.
Ia juga menyebut, dalam kasus tersebut bagian hulu dari aliran dana dan emas diduga telah tertangkap sehingga dana pembelian emas disita bersama barang bukti lainnya.
“Karena bagian hulu tertangkap, dana untuk pembelian disita dan emas disita. Selanjutnya ada usaha menutupi aliran kas, maka pemasok kehabisan dana,” tulisnya.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat berdampak pada rantai distribusi emas di daerah, termasuk di Timika yang selama ini menjadi salah satu wilayah pemasok emas dari pertambangan rakyat.
“Jadi semakin jelas, sepertinya tujuan penggerebekan adalah pesanan dari penambang besar untuk membuat tambang rakyat ditutup,” lanjut komentar tersebut.
Kebenaran informasi ini belum terverifikasi. Sebab Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman sebelumnya mengaku penutupan toko emas dilakukan lantaran para penjual emas kehabisan dana sebab saat itu perbankan di Kota Timika sedang libur.
Di tempat terpisah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan emas dari pertambangan tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi sekaligus.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” ujarnya.
Penyidikan tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
Transaksi tersebut terdiri dari pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan eksportir.
Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dokumen serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dari hasil perdagangan emas ilegal.
Kasus ini masih terus didalami penyidik dengan menelusuri aliran transaksi keuangan yang diduga terhubung dengan praktik perdagangan emas dari pertambangan tanpa izin di berbagai daerah.(red)












