Petugas Kebersihan Keluhkan Status Kerja dan Jaminan Kesehatan dalam RDP dengan Komisi IV DPRK Mimika

  • Bagikan

Ilustrasi

Tabloidbnn.info.Timika,– Sejumlah petugas kebersihan di Kabupaten Mimika menyampaikan berbagai keluhan terkait status kerja, kesejahteraan hingga jaminan keselamatan kerja saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRK Mimika dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (10/3).

RDP tersebut digelar menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan para petugas kebersihan pada Senin (9/3) kemarin.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom.

Dalam rapat itu, para petugas menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini mereka alami, mulai dari ketidakjelasan status kepegawaian, akses layanan kesehatan, hingga perlindungan keselamatan kerja.

“Kita berkumpul di sini untuk mencari solusi terbaik agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan,” ujar Elinus saat membuka rapat.

Salahsatu perwakilan petugas kebersihan, mengatakan hingga saat ini para petugas belum mendapatkan kepastian terkait status kerja mereka.

Menurutnya, para petugas tidak mengetahui secara pasti apakah mereka berstatus sebagai tenaga harian lepas atau honorer.

Dalam kesempatan itu perwakilan petugas kebersihan ingin kejelasan status serta mempertanyakan soal alat pelindung diri, jaminan dan tunjangan hari tua.

Diungkapkan para petugas kebersihan selama ini kerap mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan karena status kerja yang tidak jelas.

Bahkan dalam beberapa kasus, kartu BPJS Kesehatan milik petugas dinyatakan tidak aktif.

“Ketika teman-teman kami sakit, BPJS kami kedaluwarsa dan pihak Puskesmas meminta kami membawa SK. Padahal kami sendiri tidak jelas statusnya, apakah harian lepas atau honorer,” ujarnya.

Selain persoalan jaminan kesehatan, para petugas juga menyoroti distribusi alat pelindung diri (APD).

Sesuai ketentuan, APD seharusnya diberikan dua kali dalam setahun, namun di lapangan para petugas mengaku hanya menerimanya satu kali.

Permasalahan kesejahteraan juga menjadi perhatian, terutama terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Para petugas menyebut sejak 2021 hingga 2023 mereka hanya menerima THR sebesar Rp 1 juta. Sementara sejak 2023 hingga saat ini meningkat menjadi Rp 1,5 juta.

Menurut mereka jika mengacu pada aturan pengupahan, THR seharusnya satu bulan gaji. Apalagi banyak dari mereka sudah bekerja puluhan tahun.

Perwakikan petugas kebersihan juga menyoroti kurangnya tanggung jawab pimpinan di organisasi perangkat daerah terkait ketika terjadi kecelakaan kerja.

Mereka menyebut petugas sering harus menanggung sendiri biaya maupun risiko pekerjaan di lapangan.

Tidak hanya itu, para petugas juga mengaku kerap diminta ikut menanggung biaya perbaikan kendaraan operasional, termasuk pembelian suku cadang.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, mempertanyakan sistem pengelolaan tenaga kerja di DLH Mimika.

Ia menduga adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan tenaga kebersihan.

Asri mengingatkan pemerintah saat ini tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer di instansi pemerintah.

Karena itu, ia meminta DLH memberikan penjelasan terkait status para petugas kebersihan tersebut.

Komisi IV DPRK Mimika berharap melalui RDP tersebut dapat ditemukan solusi yang adil bagi para petugas kebersihan, sekaligus memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja terpenuhi. (red)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *